KLIKJATIM.Com | Trenggalek - Kepolisian Resor Trenggalek resmi menahan seorang pria berinisial A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang guru mata pelajaran Seni Budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. “Dari hasil penyidikan, kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa saudara A adalah pelaku penganiayaan tersebut,” ungkap AKP Eko, Selasa (4/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11) sore, dan sejak malam harinya A langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) siang di lingkungan SMPN 1 Trenggalek. Saat itu, korban didatangi oleh seorang pria yang mengaku bernama AW, mengendarai mobil hitam jenis Innova. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menegur dan mengintrogasi korban terkait penyitaan ponsel milik adiknya yang merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut.
“Dia langsung bertanya, ‘Kamu guru SMP 1 yang menyita HP adikku?’ Saya jawab iya, tapi belum sempat menjelaskan apa pun, dia langsung memaki dan memukul saya,” kata Eko Prayitno, Minggu (2/11/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku juga menarik baju korban dengan kasar. Eko mengaku sudah berusaha menjelaskan bahwa ponsel yang disita telah diserahkan ke pihak kesiswaan sesuai prosedur sekolah, namun pelaku tetap tidak terima.
“Penyitaan ponsel dilakukan sesuai aturan sekolah. Siswa dilarang menggunakan HP saat jam pelajaran, dan kami sudah menyediakan loker khusus untuk penyimpanannya,” jelas Eko.
Editor : Wahyudi