klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Pria di Trenggalek Ditangkap karena Kasus Senjata Api Rakitan

avatar Fauzy Ahmad-klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua pelaku MA (33), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, dan MM (32), warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan.
Kedua pelaku MA (33), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, dan MM (32), warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan.

KLIKJATIM.Com | Trenggalek  -Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan.


Keduanya masing-masing berinisial MA (33), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, dan MM (32), warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpanan senjata api ilegal di rumah salah satu tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda. Mereka kedapatan memiliki dan memperjualbelikan senjata api rakitan dengan nilai transaksi sekitar Rp20 juta,” ujar Ridwan, Sabtu (8/11/2025).

 
Berawal dari Niat Beli Airsoft Gun
Kasus ini bermula ketika MA, seorang teknisi pesawat di Tarakan, Kalimantan Utara, berniat membeli airsoft gun. Ia kemudian menghubungi MM yang berdomisili di Jawa Barat untuk mencarikan barang tersebut.
Namun, MM justru menawarkan senjata api rakitan, dan MA pun menyetujuinya.

“Senjata itu dikirim ke saudara MA di Tasikmalaya dengan dalih paket berisi peralatan otomotif, sebelum akhirnya dibawa ke Trenggalek,” jelas Kapolres.

Setibanya di rumah, MA menyimpan senjata api tersebut di lemari tanpa sepengetahuan keluarganya. Hingga akhirnya, polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penggerebekan.

 
Dalam operasi itu, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, satu butir amunisi, dan satu magazin.


Menurut pengakuan MA, senjata tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan untuk berjaga-jaga.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor :