KLIKJATIM.Com | Tuban - Bupati Tuban bersama Forkopimda gerak cepat dengan ditetapkanya Tuban sebagai zona merah. Pada Senin (31/8/2020) jajaran Forkopimda di Pendopo Krido Manunggal Tuban, mengumumkan pemberlakuan jam malam.
Pemerintah melakukan kebijakan ini untuk menekan angka penyebaran covid-19. "Sebagaimana kita ketahui bersama, tingkat penyebaran di Tuban pada 2 minggu terakhir ini cukup memprihatinkan dan juga tingkat kematian akibat Covid-19 yang cukup tinggi," ungkap Bupati Tuban, Fathul Huda.
[irp]
Ia mengatakan, pada tanggal 26 Agustus 2020 Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah. Untuk itu Pemda bersama Forkopimda memandang perlu untuk mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Perbub No. 65/2020 sebagai tindak lanjut instruksi Presiden (inpres) No. 6/2020.
Menurutnya, salah satu penerapan yaitu jam malam dimana seluruh kegiatan usaha diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB, akan tetapi ada dua usaha yang di perbolehkan buka. "Yang boleh buka di atas pukul 21.00 Wib hanya apotek dan SPBU," kata Bupati Tuban dalam Surat Edaran tersebut
Lanjut, Fathul Huda, untuk dampak dari jam malam selama dua pekan ke depan, rata-rata cafe atau warung kopi yang buka. Sedangkan untuk toko sembako sudah tutup di jam 21.00, Artinya tidak begitu mempengaruhi ekonomi di Tuban.
"Kita terapkan 15 hari kedepan dan kemudian Pemkab bakal melakukan evaluasi jam malam yang kita terapkan," pungkasnya.
Dalam Surat Edaran tersebut :
1. Mulai besok 1 September 2020 Kabupateb Tuban mulai memberlakukan jam malam 21.00 WIB. Kecuali SPBU dan Fasilitas kesehatan. Pemberlakukan ini berlaku selama 2 Minggu kedepan.
2. Seluruh pasien terkonfirmasi positif covid-19 dilarang diisolasi mandiri. Dan disolasi oleh pemkab yang sudah disediakan. Tempat isolasi berada di rumah dinas wabup Tuban dan gedung serba guna Jatirogo.
3. Mulai besok pengumuman pasien positif covid-19 didata hingga tingkat desa/kelurahan.
4. Denda bagi yang tidak menggunakan masker/melanggaran protok kesehatan. Sesuai Perbup nomor 65 Tahun 2020. Denda perorang Rp 100.000,- denda lembaga atau instansi Rp 300.000.
5. Petugas gabungan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat siap memperketat protokol kesehatan bagi masyarakat. (bro)
Editor : M Nur Afifullah
CIMB Niaga Dorong Keluarga Indonesia Wujudkan Mimpi Finansial melalui Solusi Terintegrasi OCTO
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk terus memperkuat peran aplikasi OCTO sebagai solusi finansial terintegrasi yang dirancang untuk mendampingi k…
Pemkab Gresik Salurkan Bantuan Modal Rp215 Juta dan Siapkan Lahan Relokasi bagi PKL Semambung
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan keberlangsungan usaha para pedagang dan pelaku UMKM yang terdampak penataan kawasan di …
Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus, Kemnaker Targetkan Serapan Lulusan Vokasi Tembus 80 Persen
KLIKJATIM.Com | Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi mempercepat langkah strategis dalam mentransformasikan seluruh…
Panen dan Tanam Tebu Serentak di Malang Perkuat Upaya Swasembada Gula Nasional
Komitmen meningkatkan produktivitas tebu nasional sekaligus mempercepat pencapaian swasembada gula terus diperkuat melalui kegiatan Panen dan Tanam Tebu…
Alokasi DBHCHT Rp4 Miliar, Disperta Sampang Fokus Pacu Pembibitan Tembakau Kualitas Unggul
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dinamika pemotongan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi tidak menyurutkan langkah Pemerintah Kabupaten Sampang untuk…
BSN Buka Lowongan Kerja Level Manajerial hingga 21 Juni 2026, Ini Syaratnya
Kabar baik bagi para profesional yang ingin berkarier di industri perbankan syariah. PT Bank Syariah Nasional (BSN) membuka rekrutmen melalui skema Professional…