klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Buang Limbah di Tanah Negara, DLH Gresik Periksa Perusahaan Kayu di Kecamatan Kebomas

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Tumpukan limbah padat berwarna hitam di tepi jalan Desa Prambangan Kecamatan Kebomas
Tumpukan limbah padat berwarna hitam di tepi jalan Desa Prambangan Kecamatan Kebomas

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terkait aktifitas pembuangan limbah di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. 

Itu dilakukan setelah DLH mrnerima pengaduan warga setempat yang menngeluhkan tumpukan limbah padat berwarna hitam yang dibuang sembarangan di pinggir jalan penghubung antar pedukuhan di wilayah Kelurahan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Limbah yang tidak diketahui jenisnya tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Hingga kini belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut. Namun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas pembuangan material yang diduga merupakan sisa proses produksi salah satu pabrik itu telah berlangsung cukup lama. Lokasinya pun berdekatan dengan tumpukan sampah, sehingga memperparah kondisi lingkungan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Zauji, menyatakan keprihatinannya atas tindakan pembuangan limbah secara sembarangan tersebut.

Menurutnya, DLH akan sudah menurunkan tim di lokasi pembuangan limbah. Pihaknya sudah mengumpulkan sample atau contoh limbah untuk diperiksa di laboratorium.

"Jika memang diketahui limbah tersebut mengandung bahan berbahaya beracun (B3) maka pihaknya akan melakukan pemberkasan sesuai aturan,” katanya.

Dikatakan, pembuangan limbah secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila limbah tersebut terbukti termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Kepala Desa Prambangan, Karto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait adanya pembuangan limbah di wilayahnya. Meski demikian, pihak desa memastikan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. “Nanti akan kita cek ke lapangan,” ujarnya.

Editor :