KLIKJATIM.Com | Gresik - Hasil sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Nur Hudi Didin Arianto diumumkan.
Dari serangkaian sidang yang dilakukan BK DPRD Gresik menyampaikan bahwa politisi partai NasDem yang masuk dalam pengaduan nomor 63 itu tidak terbukti melakukan intervensi hukum.
[irp]
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman dalam rapat paripurna. Saat pembacaan keputusan tersebut, Nur Hudi yang duduk di kursi depan tiba-tiba meninggalkan lokasi rapat.
"Pak Nur Hudi tidak terbukti melakukan tindakan aktif dalam dugaan upaya intervensi hukum seperti yang dilaporkan," kata Fakih, Senin (24/8/2020).
[irp]
Tindakan aktif yang dimaksud adalah Nur Hudi mendatangi sendiri aparat penegak hukum. Seperti polisi, untuk melakukan intervensi.
Ternyata, lanjut Fakih, hal itu tidak terbukti dalam rangkaian sidang yang dilakukan. Tidak ditemukan bukti-bukti mengarah ke intervensi.
"Kami sudah ke Polsek, ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Kami temui Kapolsek Benjeng," terangnya.
Padahal, proses hukum kasus pencabulan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
"Sudah kita datangi, ternyata juga tidak kesana," tambahnya.
Tidak ditemukannya tindakan aktif ini lah yang membuat Nur Hudi diputuskan tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, BK DPRD Gresik juga tidak memberikan hukuman.
"Jelas tidak terbukti, merehabilitasi kedudukan nama baik anggota DPRD Gresik, Fraksi NasDem Nur Hudi dan rehabilitasi wajib diumumkan rapat paripurna," tutupnya.
Diketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang menyeret nama Nur Hudi sendiri telah berakhir. Tersangka pencabulan Sugianto (50) telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Gresik. Sedangkan korbannya, MD yang masih duduk dibangku SMP telah melahirkan.
Sedangkan, Nur Hudi yang merupakan anggota DPRD Gresik dan mantan kepala desa tempat tinggal keduanya, tidak terbukti melakukan intervensi hukum.
Nur Hudi hanya datang ke kediaman korban untuk memberikan solusi.
"Dia datang ke rumah korban hanya memberikan solusi, tidak ngintimidasi tidak melarang melaporkan itu," pungkas Fakih. (bro)
Editor : Redaksi
50 Ribu Pelajar SMA, SMK dan SLB Jatim Dibantu Beasiswa Afirmasi Pemprov
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan biaya pendidikan afirmasi kepada 112 murid SMA, SMK, dan SLB di K…
Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar menggemparkan warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang…
Bootcamp Road To #Cari_Aman Academy, MPM Honda Jatim Ajak Generasi Muda Jadi Agen Keselamatan
Komitmen PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, dalam mengedukasi pentingnya k…
Operasi Tumpas Narkoba Polresta Tuban Berhasil Ungkap 4 Kasus
Polresta Tuban berhasil mengungkap empat perkara peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Angka tersebut melampaui targe…
Mulai 1 September 2026 Surat Kontrol JKN Berubah, Peserta Wajib Tahu Alurnya
Mulai 1 September 2026 Surat Kontrol JKN Berubah, Peserta Wajib Tahu Alurnya…
Wabup Alif Tekankan Pramuka Balongpanggang Tak Cukup Melek Teknologi, Harus Berkarakter
KLIKJATIM.Com | Gresik – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan anggota Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang agar mampu mengikuti perkembangan t…