klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Terbukti Intervensi Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Aman

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang Badan Kehormatan DPRD Gresik membahas masalah dugaan intervensi penanganan kasus pencabulan. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Suasana sidang Badan Kehormatan DPRD Gresik membahas masalah dugaan intervensi penanganan kasus pencabulan. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Hasil sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Nur Hudi Didin Arianto diumumkan.

Dari serangkaian sidang yang dilakukan BK DPRD Gresik menyampaikan bahwa politisi partai NasDem yang masuk dalam pengaduan nomor 63 itu tidak terbukti melakukan intervensi hukum.

[irp]

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman dalam rapat paripurna. Saat pembacaan keputusan tersebut, Nur Hudi yang duduk di kursi depan tiba-tiba meninggalkan lokasi rapat.

"Pak Nur Hudi tidak terbukti melakukan tindakan aktif dalam dugaan upaya intervensi hukum seperti yang dilaporkan," kata Fakih, Senin (24/8/2020).

[irp]

Tindakan aktif yang dimaksud adalah Nur Hudi mendatangi sendiri aparat penegak hukum. Seperti polisi, untuk melakukan intervensi.

Ternyata, lanjut Fakih, hal itu tidak terbukti dalam rangkaian sidang yang dilakukan. Tidak ditemukan bukti-bukti mengarah ke intervensi.

"Kami sudah ke Polsek, ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Kami temui Kapolsek Benjeng," terangnya.

Padahal, proses hukum kasus pencabulan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. 

"Sudah kita datangi, ternyata juga tidak kesana," tambahnya.

Tidak ditemukannya tindakan aktif ini lah yang membuat Nur Hudi diputuskan tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, BK DPRD Gresik juga tidak memberikan hukuman.

"Jelas tidak terbukti, merehabilitasi kedudukan nama baik anggota DPRD Gresik, Fraksi NasDem Nur Hudi dan rehabilitasi wajib diumumkan rapat paripurna," tutupnya.

Diketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang menyeret nama Nur Hudi sendiri telah berakhir. Tersangka pencabulan Sugianto (50) telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Gresik. Sedangkan korbannya, MD yang masih duduk dibangku SMP telah melahirkan.

Sedangkan, Nur Hudi yang merupakan anggota DPRD Gresik dan mantan kepala desa tempat tinggal keduanya, tidak terbukti melakukan intervensi hukum.

Nur Hudi hanya datang ke kediaman korban untuk memberikan solusi.

"Dia datang ke rumah korban hanya memberikan solusi, tidak ngintimidasi tidak melarang melaporkan itu," pungkas Fakih. (bro)

Editor :