KLIKJATIM.Com | Nganjuk--Aditya Wibowo alias Gimbal (24) asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri menggelapkan motor milik seorang waria. Lucunya setelah menjadi buron polisi, tersangka malah lari ke arah Polsek Kertosono, Nganjuk.
Gimbal membawa kabur Yamaha Mio AG 2027 DO milik seorang waria WIN (28) asal Desa Tengger, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Tersangka dan korban berkenalan lewat aplikasi Facebook. Usai saling kenal kemudian membuat janjian bertemu.
[irp]
"Antara tersangka dan korban janjian bertemu di Pasar Baron, Nganjuk pada 26 Juli 2020," kata Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, Jumat (21/8/2020).
Bahkan meski baru saling kenal, saat bertemu itu tersangka sudah menginap di rumah korban. Ke esokan harinya lantas tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Desa Palem, Kecamatan Kertosono dengan menggunakan motor milik korban.
Saat di Desa Palem itu, korban kemudian diturunkan di tengah jalan. Alasannya, tersangka hendak mengambil uang di rumah temannya. Namun, setelah dua jam ditunggu, ternyata tersangka tak kembali.
"Lalu korban melaporkan kepada polisi atas penggelapan motor," kata Kompol Djamin.
Sejak saat itu, tersangka dijadikan buron oleh polisi. Identitas hingga ciri-ciri tersangka telah dikantongi polisi.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tersangka ternyata berkeliaran di sekitar Mapolsek Kertosono. Polisi yang telah mengenali wajah tersangka langsung membekuk dan menggelandangnya ke tahanan.
[irp]
"Tersangka ternyata berada di depan Mapolsek Kertosono karena melarikan diri juga karena sedang dalam perkara penyalahgunaan narkotika," ungkap Djamin.
Dari pengkapan ini, polisi berhasil mengamankan barangbukti sepedah motor Mio Type 2BJ warna putih tahun 2013, Beserta STNKnya, kartu identitas dan ATM. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa alat make up seperti bedak dan lipstik.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 Tahun. (mkr)
Editor : Redaksi