KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Tepat pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI, Sebanyak 11.268 napi di Jawa Timur mendapat remisi umum. Pertimbangannya karena mereka berprilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan. Salah satunya napi teroris, Umar Patek.
[irp]
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan Napi dari Lapas dan Rutan Korwil Surabaya.
"Kami mengusulkan 11.799 napi, namun yang di kabulkan 11. 268 Napi. Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” kata Krismono di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020).
[irp]
Napi yang telah menjalani pidana selama 6 -12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan Napi yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.
Krismono menegaskan, bahwa pemberian remisi ini bukan suatu bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi para napi. Diantara jumlah tersebut ada 229 napi yang mendapatkan remisi bebas. “Persyaratan mutlak, napi harus berkelakuan baik selama masa pembinaan,” imbuh Krismono.
Selain ketentuan tersebut, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Gun Gun Gunawan menjelaskan, Lapas Porong menjadi penyumbang Napi yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 Napi mendapatkan remisi, diantaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Napi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang mewakili penyerahan secara simbolis diantaranya Umar Patek napi teroris dengan masa tahanan 20 tahun akan bebas pada tahun 2022. Dia mendapat remisi 4 bulan.
”Mayoritas napi kami adalah napi dengan hukuman yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” tandas Gun Gun. (bro)
Editor : Satria Nugraha
Polres Bojonegoro Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, sekaligus pengukuhan…
Bea Cukai dan Satpol PP Kediri Sita 6.896 Batang Rokok Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, dan tim gabungan menyita 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan barang…
Khofifah Sambut 120 Siswa ADEM Repatriasi, Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Penguatan Nasionalisme
KLIKJATM.Com | Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 120 peserta Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Repatriasi 2…
Target 40 Ribu, Realisasi Rumah Subsidi di Jatim Baru Tercapai 8.600 Unit
Realisasi penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Jawa Timur tercatat baru mencapai kisaran 8.600 unit per…
Komut PEPC Temui Warga Bojonegoro, Pastikan Program Pemberdayaan Berdampak Nyata
Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu (PEPC), Taufan Hunneman, turun langsung menemui masyarakat di sekitar wilayah operasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru JTb…
Pemerintah Dorong Tanjung Perak Jadi Hub Transhipment, TPS Perkuat Layanan Logistik Multimoda
KLIKJATIM.COM | Surabaya – Pemerintah terus mempercepat penguatan sistem logistik nasional melalui integrasi layanan logistik multimoda internasional dan p…