KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Tepat pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI, Sebanyak 11.268 napi di Jawa Timur mendapat remisi umum. Pertimbangannya karena mereka berprilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan. Salah satunya napi teroris, Umar Patek.
[irp]
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan Napi dari Lapas dan Rutan Korwil Surabaya.
"Kami mengusulkan 11.799 napi, namun yang di kabulkan 11. 268 Napi. Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” kata Krismono di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020).
[irp]
Napi yang telah menjalani pidana selama 6 -12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan Napi yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.
Krismono menegaskan, bahwa pemberian remisi ini bukan suatu bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi para napi. Diantara jumlah tersebut ada 229 napi yang mendapatkan remisi bebas. “Persyaratan mutlak, napi harus berkelakuan baik selama masa pembinaan,” imbuh Krismono.
Selain ketentuan tersebut, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Gun Gun Gunawan menjelaskan, Lapas Porong menjadi penyumbang Napi yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 Napi mendapatkan remisi, diantaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Napi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang mewakili penyerahan secara simbolis diantaranya Umar Patek napi teroris dengan masa tahanan 20 tahun akan bebas pada tahun 2022. Dia mendapat remisi 4 bulan.
”Mayoritas napi kami adalah napi dengan hukuman yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” tandas Gun Gun. (bro)
Editor : Satria Nugraha
Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
lisi memastikan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat kecelakaan maut di Surabaya, telah ditahan. ENR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka…
Komplotan Perampok Pecah Kaca Lintas Negara Diamankan Polresta Banyuwangi
Polresta Banyuwangi melibatkan jaringan kepolisian internasional atau Interpol untuk membongkar komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diduga…
Mekanik Tewas Tertimpa Konveyor Saat Kerja di Proyek Pemecah Batu Mojokerto
Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan fasilitas pemecah batu di Dusun Manduro, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto…
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…