KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Polres Mojokerto dan Kodim 0815 membentuk satgas penegakan disiplin protokol COVID-19. Sebanyak 500 personel yang terdiri dari anggota polri dan TNI tersebut akan melakukan penegakan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
500 personel dari Polres Mojokerto dan kodim 0815 ini, diberangkatkan ke wilayah tugas masing-masing untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19. “Para personel ini menyebar ke-18 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander kepada wartawan pemberangkatan satgas, Rabu (13/08/2020) sore.
[irp]
Sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, lanjut Dony, yakni tempat-tempat keramaian. Masyarakat yang tidak mengenakan masker, akan diberikan sanki sosial. seperti push-up, dan membersihkan sampah di tempat-tempat umum.
[irp]
Selain itu melakukan sanksi, satgas juga diberikan bekal berupa hand sanitizer dan masker, untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan. Tak hanya itu, petugas juga akan memberikan pengetahuan tentang bahaya covid-19.
Pembentukan satgas penegakan disiplin COVID-19 tersebut, sesuai dengan intruksi presiden nomer 6 tahun 2020. Dalam intruksi tersebut, setiap daerah harus meningkatkan protokol covid-19.
“Pembentukan satgas ini sesuai intruksi presiden tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan. Kami bersama dengan TNI dan elemen masyarakat, optimis Mojokerto terbebas dari COVID-19,” pungkasnya. (bro)
Editor : Tsabit Mantovani