KLIKJATIM.com | Lamongan - Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan, menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Keras (Miras), di Gedung DPRD Lamongan, Jumat (26/7/2019). Kericuhan sempat terjadi antara massa aksi dengan polisi.
Bentrokan terjadi karena peserta aksi dilarang masuk ke halaman gedung dewan. Insiden saling dorong pun terjadi, sebelum akhirnya massa aksi ditemui oleh Wakil Ketua DPRD, Sa'im didampingi Anggota, Mahfudz Shodiq.
[irp]
Wakil Ketua Dewan mengatakan, pihaknya akan membawa aspirasi pendemo ke dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Kini sedang berlangsung agenda publik hearing.
"Melalui aspirasi yang berkembang akan kami pertimbangkan dan dibahas. Tidak ada golongan A, B dan C," kata Sa'im.
Dalam publik hearing yang digelar usai salat Jumat, telah menghadirkan sejumlah pihak. Antara lain mengundang sesepuh NU, Muhammadiyah, LSM, perwakilan PMII dan Ormas lain.
"Jadi perda masih dalam pembahasan yang melibatkan semua elemen masyarakat. Para sesepuh akan datang dan memberikan masukan. Kita saling mengingatkan terus," imbuhnya.
[irp]
Korlap Aksi, Nasihur Falahuddin mengungkapkan, pihaknya tetap menuntut agar pembuatan RAperda tentang Miras dibatalkan. "Kalau miras semua golongan dilegalkan, sama halnya wakil rakyat memberi virus dan racun pada generasi penerus bangsa," tandasnya.
Menurutnya, raperda yang sedang dalam pembahasan diduga untuk memperkenalkan dan membebaskan miras dari berbagai golongan. "Dewan tidak pantas merestui peredaran Miras," ujar Falahuddin.
Dengan tegas, PMII menolak peredaran semua jenis dan golongan miras di Lamongan. "Miras itu khomer dan itu haram, apa mungkin miras dilegalkan di Lamongan. Mau diapakan Lamongan. Pemuda di Lamongan sedang terancam dengan Perda Miras," pungkasnya. (bis/roh)
Editor : Redaksi