KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Junaidi alias Junet (31) warga RT 02/RW 03 Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk diamankan Anggota Reskrim Polsek Pace Nganjuk. Dia diduga menguras uang ATM milik Suwartini (59), tetangganya hingga puluhan juta rupiah.
[irp]
“Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Diduga uang yang diambil sebesar Rp 28,8 juta,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (8/9/2020).
[irp]
Kejadiannya berawal pada Kamis (24/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Korban saat itu mencari kartu ATM BRI miliknya yang ditaruh di dalam tas di kamarnya. Beberapa kali dibongkar dan digeledah, korban tak menemukan kartunya.
“Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, korban membuat ATM lagi di kantor BRI Unit Kecubung dan mengambil uang Rp 2,5 juta. Korban kaget melihat saldo rekeningnya sisa Rp 4.806.639," ujarnya.
Menurut korban, seharusnya di dalam saldo rekening tersebut sebesar Rp 36.106.639 karena memang sebulan terakhir tidak ada transaksi keluar masuk. “Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pace guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pace langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, dengan bantuan Tim Macan Wilis Polres Nganjuk, terduga pelaku dapat diringkus.
“Dari interogasi, yang bersangkutan mengaku telah mencuri ATM milik korban dan menguras isinya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang sisa tunai Rp 1.097.000,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi