klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sempat Didemo Warga, Kades Lebakjabung Akhirnya Ditahan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kades Lebakjabung non aktif Arif Rahman saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan usai diperiksa atas dugaan korupsi.
Kades Lebakjabung non aktif Arif Rahman saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan usai diperiksa atas dugaan korupsi.

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Kendati sempat didemo ratusan emak-emak dan warganya, Kepala Desa (Kades) non aktif Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Arif Rahman, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Senin (3/8/2020) petang. Penahanan ini membuat kecewa pendukungnya dan menolak diminta membubarkan diri dan pulang dari kantor Kejari Mojokerto.

[irp]

Namun kengototan warga pendukung kades non aktif akhirnya mereda setelah Asrorul Huda penasehat hukum tersangka, dari LBH NU, memberi penjelasan terkait proses hukum hingga penahanan Kades Lebak Jabung non aktif. LBH NU, Asrorul Huda turun memberikan pengertian kepada warga.

“Kami tim kuasa hukum sudah berupaya semaksimal mungkin agar Pak Kades bisa pulang bersama-sama. Tapi dengan berat hati, Pak Kades akan ditahan pihak Kejaksaan,” ungkap Asrorul Huda dihadapan ratusan warga Desa Lebak Jabung.

DIkatakan, dia berjanji akan mengawal proses harus hukum agar berjalan bersih. Ia meminta semua bersama-sama mengawal kasus yang menjerat Kades Lebak Jabung non aktif sehingga hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya dan yang bersangkutan bisa dibebaskan.

[irp]

“Harus ada yang menjamin untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, bapak-bapak, ibu-ibu siap untuk menjamin Pak Kades? Sekarang mari kita pulang, nanti malam tim kuasa hukum akan ke Desa Lebak Jabung untuk meminta tanda tangan warga sebagai penjamin,” seru kuasa hukum tersangka.

Setelah mendengar penjelasan dari kuasa hukum LBH NU tersebut, warga berangsur meninggalkan kantor kejaksaan dengan menggunakan enam truk dan satu pick up. Sementara, Kades Lebak Jabung non aktif, Arif Rahman dikawal tim penyidik masuk ke mobil untuk dibawa ke tahanan Mapolres Mojokerto. (hen)

Editor :