klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

IPHI Jatim Minta Calon Jemaah Haji Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua IPHI Jatim Emil Elestianto Dardak
Ketua IPHI Jatim Emil Elestianto Dardak

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jatim mengharapkan penyelenggara haji mengikuti arahan pemerintah pusat, jika nanti sudah digelar. Selain itu penyelenggara haji harus mematuhi protokol kesehatan

[irp]

Ketua IPHI Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan pada fase transisi menunggu kepastian pemberangkatan haji dan umroh. Seluruh jejaring IPHI Jatim untuk terus mengedukasi dan mendorong calon jemaah haji mematuhi protokol kesehatan. Dimulai dari lingkungan terkecil, misalnya lingkungan keluarga.

[irp]

"Saat ini, kita sedang berjibaku dengan COVID-19. Dan penyelenggaraan haji, Indonesia harus mampu menjadi contoh bagi negara lain, khususnya dalam menjalankan protokol kesehatan, apabila nantinya dalam proses ibadah haji sudah mulai diselenggarakan," jelas Emil yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur, Minggu (2/8/2020)

IPHI berusaha memberikan penguatan kepada calon jemaah haji agar ibadah yang dilakukan berjalan dengan baik, khususnya saat pandemi COVID-19.

"Sekali lagi, segala proses penyelenggaraan ibadah haji, Jatim harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat agar bisa terselenggara dengan maksimal dan berjalan baik," ungkapnya.

Berdasarkan data kemenag, ada sekitar 220 ribu calon jemaah haji yang sudah mendaftar. Dan 190 ribu calon jemaah haji tersebut sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

"Dari jumlah tersebut belum ada yang meminta uang untuk dikembalikan. Hal ini menunjukkan bahwa para calon jemaah haji mempunyai itikad baik untuk tetap menunggu sampai ada kejelasan ibadah haji dibuka kembali, " tandasnya.

Sementara itu Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Nizar menjelaskan, kuota dan kapan diselenggarakan ibadah haji masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Pusat. (bro)

Editor :