KLIKJATIM.Com | Kediri - Satuan Reserser Narkoba Polres Kediri Kota membekuk seorang pengedar besar narkoba di wilayahnya. Tersangka adalah AG alias Loso (36) warga Dusun Genengan RT 02 RW 03 Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka sudah lama diintai polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
[irp]
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 klip plastik sabu seberat 5,11 gram, pil LL sebanyak 5.100 butir, 1 unit HP merek Samsung Note 3 warna hitam, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah selotip kertas, 1 buah sekrup dari sedotan plastik, seperangkat alat isap sabu, dan 1 buah tas kain warna hijau.
"Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi.
Dijelaskan, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Sabtu, 25 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu tersangka hendak bertransaksi di pinggir Jl Semampir Gg.1, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota. Polisi yang menerima informasi sebelumnya telah menyanggong lokasi di seputaran Kelurahan Semampir Kota Kediri.
[irp]
Tersangka yang terlihat di lokasi kemudian dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB (Barang Bukti) kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos yang bersangkutan dan ditemukan pil LL sebanyak 5.100 butir. Kemudian petugas Satresnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut," ujar AKP Kamsudi. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani