klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kedua Pria ini Dibui Lantaran Gelapkan Mobil Kreditan

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Dua pelaku penggelapan mobil leasing yang kini meringkuk di penjara Polsek Wonocolo
Dua pelaku penggelapan mobil leasing yang kini meringkuk di penjara Polsek Wonocolo

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Kredit macet mobil mengantar Jumadi (45) warga Jalan Pacar Kembang 3, dan Nur Chamim (36) warga Jalan Mojo Klanggru Surabaya ke penjara. Keduanya dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Perbuatan mereka membuat pihak leasing mengalami kerugian sebesar Rp 160.000.000," kata Kapolsek Wonocolo, Budi Nurcahyo, Jum’at (19/7/2019).

[irp]Cerita kasus ini, berawal dari tersangka Jumadi yang mengajukan kredit mobil di Jalan Jemursari Surabaya. Uang muka tersangka Nur Chamim sebesar Rp. 15.000.000, merupakan milik milik tersangka Nur Chamim.  Setelah kredit disetujui, mobil tersebut oleh tersangka Jumadi dipergunakan untuk taksi online. Namun karena penghasilannya minim dan tidak bisa untuk membayar angsuran, maka tersangka Nur mengambil mobil tersebut . Dalihnya, akan dipakai keperluan keluarga beberapa hari. “Ternyata itu hanya alibi dari tersangka Nur saja, kenyataanya mobilnya dijual kepada orang lain,” ujar Budi Nurcahyo, Kapolsek Wonocolo, Jum’at (19/7/2019).

[irp]Sewaktu tersangka Jumadi memindahkan tangan mobil tersebut kepada tersangka Nur, dia tidak memberitahu ke pihak leasing selaku penerima Fidusia. Ini karena mobil masih status kredit. Setelah mobil dibawa oleh tersangka Nur, ternyata mobil tersebut dijual ke saudara Faurozi (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000.

[irp]

Sedangkan pembayaran angsuran mobil itu, sampai dengan saat ini mengalami keterlambatan membayar selama 1 tahun. Akhirnya mereka dilaporkan telah melarikan mobil yang masih dikredit dari sebuah leasing mobil. Keduanya diciduk Polisi, Kamis 18 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Barang bukti yang ikut diamankan, sebuah BPKB mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1194 AO serta Jaminan sertifikat Fidusia. (lam/rtn)

Editor :