klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Benarkan Penahanan Oknum Perangkat Desa Asempapak Sidayu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Nikah siri sebelum disetubuhi lalu cerai. Pelaku slamet dan korban bunga saat tamasya di bendungan Sembayat. Ist
Nikah siri sebelum disetubuhi lalu cerai. Pelaku slamet dan korban bunga saat tamasya di bendungan Sembayat. Ist

KLIKJATIM.Com | Gresik - Slamet oknum perangkat desa Asempapak, Kecamatan Sidayu di tahan Polres Gresik. Pria 55 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah ini ditangkap saat memenuhi panggilan polisi. "Sudah ditangkap, kemarin Rabu (22/7/2020) sudah ditahan.

[irp]

Pertama langsung ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto , Jumat (24/7/2020).Slamet menjabat sebagai Kaur Kesra. Memiliki lima orang anak dan tiga orang cucu. Sedangkan korban sebut saja Bunga merupakan teman sekolah cucunya. Bahkan letak rumah Bunga dan Slamet berdekatan. Selama ini Bunga tinggal bersama neneknya.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Perbuatannya dinilai tidak melanggar norma agama. Asalnya korban telah dinikai secara siri sebelum disetubuhi. "Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk menikah siri," terangnya.

[irp]Slamet sendiri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu bersikukuh telah menikahi korban secara siri. Saat disinggung siapa wali dan saksi, dia tidak bisa menjawab dan mengaku nikah siri yang dilakukannya sah sesuai syariat agama yang diyakininya secara pribadi.

Pria berusia 55 tahun ini bahkan telah memberikan mahar uang sebesar Rp 50 ribu. Kemudian cerai, nikah siri lagi dengan mahar yang lebih besar yaitu Rp 100 ribu.  Kini, Slamet harus mendekam di balik jeruji Mapolres Gresik. (rtn)

Editor :