klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Bojonegoro Musnahkan Narkoba dan Jamu Tradisional Ilegal

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kejari Bojonegoro bersama Bupati dan Forkopimda Bojonegoro saat memusnahkan barang bukti. (Nur Afifullah/klikjatim.com)
Kepala Kejari Bojonegoro bersama Bupati dan Forkopimda Bojonegoro saat memusnahkan barang bukti. (Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum. Di antara barang yang paling dimusnahkan adalah narkoba dan jamu ramuan tradisional yang tidak memiliki izin.

Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

[irp]

"BB yang paling banyak dimusnahkan yakni jenis narkoba dan jamu tradisional yang tidak berijin," katanya, di Bojonegoro, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, pemusnahan BB ini sengaja dilaksanakan hari ini dalam rangkaian menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA). Selain itu, pemusnahan BB ini, juga untuk diketahui masyarakat, 

Sutikno menambahkan di samping barang bukti (BB) jenis narkotika yang dimusnahka, adapula barang bukti lainnya seperti senjata api, pedang, Handphone, jamu tradisional, dan BB lainnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah mengungkapkan terima kasih atas kerjasamanya serta peran penting Kejari dalam ikut memberantas penyakit masyarakat agar tercipta kondisi yang nyaman untuk warga Bojonegoro.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Bojonegoro dan Polres Bojonegoro atas kerjasamanya selama ini," tegas Bupati Bojonegoro, yang biasa disapa Bu Anna.

[irp]

“Mudah-mudah sinergi bersama ini akan bisa menurunkan angka penyakit masyarakat dan memberantasnya, sehingga nantinya bisa mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang aman dan Nyaman kedepannya,” pungkasnya.

Dalam acara ini dihadiri, Bupati Bojonegoro, Polres, Kodim 0813 Bojonegoro, Ketua PN, Kalapas dan Ketua DPRD Bojonegoro serta Ketua BNN Bojonegoro-Tuban. (mkr)

Editor :