klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Aturan Pekerja Luar Kota Masuk Surabaya Wajib Rapid Tes Akan Ganggu Perekonomian

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. (ist)
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kewajiban bagi pekerja luar kota yang masuk Surabaya harus membawa bukti rapid tes dengan hasil non-reaktif, atau swab tes negatif berdasarkan Perwali 33/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya dinilai memberatkan pekerja maupun pengusaha. Karena mereka harus bolak-balik melakukan tes cepat saat masuk Surabaya.

Padahal, tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar pekerja di Surabaya berasal dari luar kota. Jika hal ini diterapkan akan banyak mengganggu aktivitas, bahkan menghambat perputaran ekonomi di Kota Pahlawan itu sendiri.

"Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Jadi bukan kewajiban tes cepat bagi pekerja saat hendak masuk Surabaya," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto, Kamis (16/7/2020).

[irp]

Menurutnya, pelaksanaan tes cepat akan menambah biaya yang dikeluarkan oleh karyawan ketika bekerja di Surabaya. Dan hal itu pastinya dilakukan berkali-kali karena rutinitas pekerja mereka memang keluar masuk Surabaya.

"Bayangkan setiap bulan pekerja harus bolak-balik melakukan rapid tes sebanyak dua kali, karena masa berlaku surat rapid tes itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu," ujar Adik.

Dengan pertimbangan itulah, pihaknya meminta Pemkot Surabaya lebih bijak dalam menerapkan persyaratan bagi orang-orang yang hendak masuk kota. Sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.

[irp]

Dan perlu diketahui sebelumnya, Kadin Jatim juga sempat menolak pemberlakukan tes cepat sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri di beberapa daerah. Pihaknya meminta agar kewajiban itu dibebankan kepada pemerintah, karena selama masa pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha mengalami kerugian. Jika kewajiban itu dibebankan kepada industri akan memberatkan pengusaha.

Adik berharap, kebijakan Pemkot Surabaya di masa normal baru ini bisa mendukung dengan aturan yang memihak masyarakat dan pengusaha. Sehingga ekonomi kembali berputar.

"Saya yakin kalangan industri dan karyawannya akan mematuhi protokol kesehatan, karena hal itu sudah menjadi bagian hidup di normal baru masyarakat. Namun apabila dibebankan dengan kewajiban rapid tes, hal ini akan menjadi beban sendiri," tegasnya. (hen)

Editor :