KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - EP (17) dan ZA (16), dua bocah yang seharusnya tekun belajar di bangku sekolah tersebut terpaksa harus berurusan dengan polisi. Itu setelah kedua remaja asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro diamankan anggota Satreskoba Polres setempat pada saat membeli pil dobel L dari pengedar AK (24), warga Kecamatan Dander, Bojonegoro.
Secara terpisah, anggota juga meringkus dua orang pelaku kasus sabu-sabu. Mereka adalah AS (30), warga Kecamatan Malo, dan IA (36), asal Kecamatan Kedungadem.
[irp]
Kasat Narkoba, AKP Yusis Budi Krismanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Dari situlah kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka, dengan rincian dua di antaranya anak di bawah umur.
“Kelima tersangka adalah (kasus) sabu dan dobel L. Dua di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya, Kamis (16/7/2020).
[irp]
Akibat perbuatannya ini, untuk tersangka kasus sabu dijerat Pasal 112 (1) huruf a dan Pasal 127 (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan tiga tersangka kasus dobel L dijerat sesuai Pasal 196 jo Pasal 98 (2), dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 UU/36/2009 tentang Kesehatan. Acaman hukumanya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (nul)
Editor : M Nur Afifullah