klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Baru Bebas dari Penjara, Ajak Kakak Ipar Edarkan Narkoba  

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
M Arifin dan Atun saat diekspos di hadapan media di Polrestabes Surabaya. ist
M Arifin dan Atun saat diekspos di hadapan media di Polrestabes Surabaya. ist

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Penjara tak membuat M. Arifin (38) menjauh dari jaringan pengedar narkoba. Sebaliknya dia merekrut kakak iparnya, Arik Wijayanti (41) alias Atun turut serta mengedarkannya. Kedua warga Jalan Simo Gunung Kramat II ini berbagi peran.

[irp]

Arifin yang menerima perintah untuk mengambil dan mengirim narkoba. Perintah itu berasal dari salah satu napi di Lapas Porong. “Saya kenal dengan orang dalam lapas sebelum bebas pada 2019 lalu,” kata Arifin.

Sedangkan Atun bertugas dilapangan. Dia mengambil narkoba yang biasanya dikirim dengan sistem ranjau (tidak bertemu langsung red). Selanjutnya narkoba yang diterima tersebut dipecah-pecah untuk dikirim ke pembeli sesuai pesanan.

Keduanya mengaku kurang lebih 10 kali mendapatkan kiriman, berupa sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang bukti sabu-sabu dan ektasi yang ditemukan Satnarkoba Polrestabes merupakan sisa yang teleh diedarkan.

[irp]

.Barang bukti tersebut berupa13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total ± 25 gram, 3 bungkus plastik sabu warna hijau dengan berat total ± 15 gram dan 1.262 butir pil ekstasi.

Sebelum keduanya dibekuk petugas pada Rabu, 8 Juli 2020.  Telah menerima kiriman paket sabu-sabu tepatnya awal Juni 2020. Sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Bungurasih depan salah satu swalayan di daerah Waru Sidoarjo.

 Saat itu Atun mengambil kiriman sabu-sabu sebanyak 3 Kg.

[irp]

 Lalu, pada bulan Januari 2020 di Jalan Bungurasih, Waru Sidoarjo, Atun juga mendapatkan mengambil kiriman narkotika jenis Pil Extacy warna merah marun logo burung hantu dan pohon palem dari Iran sebanyak 6000 (enam ribu) butir.

Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Kennardi Dewanto mewakili Kasatnarkoba AKBP Memo Ardian mengatakan, Arifin dan Atun sendiri adalah kurir.

“Keduanya mengaku dari pengiriman barang narkotika tersebut mendapatkan upah dari seorang napi yang kini berada di lapas,” kata Kenn.

Rupanya, keduanya sudah banyak mendapatkan uang dari hasil pengiriman narkoba tersebut. Oleh dua saudara ini, uangnya sudah dibelikan berupa tanah, unit kendaran bermotor dan satu unit Mobil.(Ahmad Alamudi)

Editor :