KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya menyarankan penyelesaian sengketa tanah Yayasan Kas Pembagunan (YKP) dan Partai Kebagkitan Bagsa (PKB) di kawasan Menangal Gayungan Surabaya melalui jalur hukum. Sebab, jalur mediasi melalui dewan juga tidak ada titik temu hingga saat ini.
[irp]
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Ayu Pertiwi. Dia mengatakan, persoalan sengketa sudah masuk kepada ranah hukum. Sehingga pihaknya sudah tidak bisa berbuat apa lagi untuk membantu penyelesaian. "Biar pengadilan yang menentukan siapa nanti yang bakal menang terkait kasus sengketa tanah yang diajukan untuk hearing oleh SCWI ini," kata Ayu Pertiwi.
Dikatakan, lembaga DPRD bukan satu keputusan untuk menentukan produk hukum. Pihaknya mempelajari semua persoalan untuk diselesaikan melalui ranah hukum. "Jadi , ya sudahlah biar pengadilan yang menentukan siapa yang menang,"ungkap Ayu Pertiwi di kantor DPRD Surabaya.
DItambahkan, sebelumnya SCWI ngotot untuk mengajukan masalah sengketa tanah yang saat ini ditempati sebagai Kantor DPC PKB itu. Namun Komisi A melalu surat dari pimpinan dewan Kota Surabaya Menangapi untuk dilakukan hearing. “Karena dia ngotot minta di hearing dan kebetulan pimpinan sudah memberikan surat untuk kami hearing di komisi A, ya kami hering,” ungkapnya.
[irp]
Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono sebelumnya mempertanyakan kronologis tanah YKP seluas 3.600 M2 diberikan kepada PKB. Terlebih dari hasil hearing dengan DPRD Surabaya dikembalikan kepada proses hukum. “Hasil hearing dari ini pada intinya dikembalikan kepada proses hukum,” ungkap Cipto.
Dijelaskan, berdasarkan Surat Persetujuan No 024/VIII/YKP/SP/2000 yang dikeluarkan Sunarto Sumoprawiro (mantan Wali Kota Surabaya) kepada Sartono, Direktur YKP disebutkan, peruntukan tanah seluas 3.819 M2 sebagai kantor PKB Jatim. Meski tertulis lokasinya di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, tetapi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyebutnya Menanggal, Gayungan. (mkr)
Editor : Redaksi