KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Pada masa ini, pandemi covid-19 bukan satu-satunya asalan pemutuhan hubungan kerja (PHK). Di Sidoarjo, ratusan pekerja di PHK lantaran adanya dua keputusan disnaker setempat yang berbenturan.
[irp]
"Pengawas disnaker menerbitkan nota PHK itu melanggar. Namun internal Disnaker sendiri menerbitkan anjuran bahwa buruh boleh di PHK dengan alasan disharmoni. Seharusnya pemerintah mencegah PHK," ujar Sekretaris Sarbumusi Sidoarjo Ahmad Yani, kemarin
Akibat dari keputusan ini, ratusan pekerja dari yang tergabung dalam Saburmusi mendatangi Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (6/7/2020). Mereka menyuarakan PHK sepihak yang menimpa mereka. Ada 371 pekerja dari dua perusahaan di Sidoarjo yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan yang menurutnya merupakan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo.
"Jika alasan PHK tidak sesuai UU No. 13/2003, seharusnya dianjurkan dipekerjakan lagi. Tapi dari Disnaker menganjurkan PHK dengan dasar disharmoni," tambahnya.
Ahmad Yani berharap Pemkab Sidoarjo memperhatikan nasib dari pada kaum buruh yang diberhentikan.
[irp]
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin akan memperhatikan tuntutan para pekerja dan akan mengundang pengusaha dan forkopimda untuk mencari solusinya. Karena di masa pandemi covid-19 seperti saat ini, semua sektor termasuk dunia usaha pasti terpengaruh.
“Apalagi yang berhubungan dengan ekspor impor," tutur Cak Nur, panggilan akrab Nur Ahmad Syaifuddin.
[irp]
Namun yang disayangkan, para pekerja yang melakukan aksi banyak yang tidak mengenakan masker. Mereka juga terlihat bergerombol. Cak Nur berharap semua lapisan masyarakat tanpa kecuali harus menerapkan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.(rtn)
Editor : Satria Nugraha