klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kenaikan Tarif Bus AKDP Dinilai Masih Wajar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Taris yang dikenakan bus AKDP di Jatim saat ini menggunakan tarif batas atas.
Taris yang dikenakan bus AKDP di Jatim saat ini menggunakan tarif batas atas.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Keluhan sejumlah penumpang bus terkait kenaikan tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dinilai Dinas Perhubungan Jawa Timur masih wajar. Tarif yang dikenakan Perusahaan Otobus (PO) masih menggunakan tarif batas atas, sehingga dipastikan kenaikan itu tidak menyalahi ketentuan.

[irp]

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono mengungkapkan, tarifnya AKDP yang dipakai saat ini kami naik dari biasanya karena menggunakan tarif batas atas. Sementara tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni batas atas dan batas bawah. Sementara yang diggunakan PO saat ini adalah tarif batas atas.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan kenaikan tarif. Namun hal itu bisa saja terjadi bila dibutuhkan penyesuaian akibat pandemi Covid-19. Ini kan tidak tahu corona sampai kapan. Nanti kalau ini terlalu lama dan memberatkan bagi pihak ketiga atau operator, bisa saja ada penyesuaian tarif. Tapi nanti," ujar Nyono.

Dia memastikan selama belum ada kenaikan tarif, PO harus tetap menggunakan aturan yang diberlakukan. Bagi operator bus yang melanggarnya, ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan trayek.

[irp]

Dishub Jatim sendiri memberlakukan pembatasan jumlah penumpang sesuai protokol kesehatan. Nyono memilih membatasi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas bus. Lebih sedikit dari batas maksimal yang diperbolehkan menteri perhubungan sebesar 70 persen. Menurut Nyono, pemberlakuan kapasitas 50 persen ini dinilai lebih aman terhadap penyebaran Covid-19. "Yang save itu, yang aman (50 persen)," tegasnya.

Seperti Diketahuii, sejak Terminal Purabaya atau Bungurasih dibuka kembali Selasa 9 Juni 2020 lalu, beberapa bus mulai beroperasi kembali. Ada kenaikan tarif sekitar 20-30 persen untuk bus non ekonomi dari sebelum masa pandemi Covid-19. Seperti bus jurusan Surabaya-Malang, naik Rp 50 ribu dari sebelumnya yang Rp 30 ribu.

Sementara untuk bus ekonomi seperti jurusan Surabaya-Jogja ada pemberlakuan tarif batas atas. Namun kenaikannya tidak lebih dari 25 persen dari tarif normal sebelum pandemi. Surabaya-Jogya dari sebelumnya Rp 57 ribu menjadi Rp 73 ribu. (hen)

Editor :