klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Juli, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Disesuaikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Sri Mugirahayu saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Sri Mugirahayu saat memberikan keterangan kepada wartawan.

KLIKJATIM.Com |Sidoarjo - Penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami perubahan. Sejak enam bulan terakhir, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan telah mengalami dua kali perubahan.

[irp]

Sejak Januari 2020 sampai Maret 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, kelas II sebesar Rp 110 ribu, sedangkan kelas I dibebani iuran sebesar Rp 160 ribu.

Sedangkan per Bulan April sampai Juni 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 25.500, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 51 ribu dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp 80 ribu.

Kemudian sejak Juli sampai Desember 2020 mendatang, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 100 ribu dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp 150 ribu.

[irp]

Khusus peserta kelas III, iuran perbulan Juli sampai Desember 2020 hanya perlu membayar Rp 25.500. Karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500.

"Perubahan ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Sri Mugirahayu, Kamis (25/6/2020).

Sementara perbulan Januari 2021, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu namun peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 35 ribu.

"Sisanya yang Rp 7 ribu, juga di bayar oleh pemerintah. Tentu syarat kepesertaannya harus aktif," imbuh Sri Mugirahayu. (mkr)

Editor :