klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kadin Minta Biaya Rapid Tes Karyawan Ditanggung Pemerintah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto
kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim meminta pemerintah menanggung biaya pemeriksaan rapid tes terhadap karyawan swasta. Ini disampaikan karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan kalangan industri dan pengusaha untuk melaksanakan Rapit Test secara mandiri sangat memberatkan.

[irp]

"Saat ini kondisi para pengusaha saat ini sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sehingga jika masih harus ditambahi membiayai rapid tes tentunya sangat memberatkan," kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organisasi Kadin Jatim dengan Kadin Kab/Kota secara virtual, Surabaya, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan, Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomo 12/2020 yang tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal menjadi beban pengusaha. Sehingga, syarat industrik boleh buka usaha dengan memeriksakan karyawannya hendaknya ditinjau lagi.

"Karena selama masa pandemi COVID-19 sebagian besar pengusaha mengalami kerugian, dan sepatutnya tidak dibebani dengan kewajiban tersebut," tegas

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa daerah yang telah mewajibkan kalangan industri melakukan rapid Test mandiri sebagai syarat membuka kembali usaha/industrinya, diantaranya Bojonegoro dan Gresik. Untuk itu, ia juga meminta kepada Kadin Kabupaten dan Kota untuk memberi masukan kepada Pemda masing-masing.

Adik berharap pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam memberi persyaratan kepada industri yang ingin kembali membuka usahanya di masa normal baru, sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.

[irp]

Sementara bagi daerah yang belum menerapkan peraturan demikian, Adik meminta untuk mempertimbangkan peraturan yang bisa menghambat akses berputarnya kembali roda ekonomi di daerah di masa normal baru.

"Seperti Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya serta Pemkab Sidoarjo yang belum memberikan aturan demikian, kami akan berusaha memberi masukkan agar tidak terlalu mempersulit industri yang membuka kembali usahanya dengan kewajiban rapid test," katanya.

Ia mengatakan selama pandemi COVID-19 dan masa PSBB di berbagai daerah, hampir seluruh pengusaha baik kecil maupun besar, hanya beberapa industri saja yang justru berkembang dan tumbuh, seperti industri kesehatan dan informasi dan teknogi serta industri bahan pokok. Akibatnya, banyak industri di Jatim yang terpaksa merumahkan karyawannya, sebab kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk diputar, terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah untuk bekerja di rumah.

"Sesuai catatan kami, industri sepatu sudah merumahkan sekitar 50 ribu karyawannya, sedangkan perhotelan dan restoran sekitar 80 persen karyawan tidak bekerja. Dan sampai sekarang, mereka belum jelas nasibnya," kata Adik, kepada wartawan. (hen)

Editor :