KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—DPRD Kabupaten Bojonegoro baru saja mengesahkan perubahan tata tertib rapat-rapat yang dilakukan dewan. Di antara hasilnya, anggota dewan bisa melakukan rapat melalui video conference dari mana saja, termasuk dari rumah atau warung kopi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sutikno mengatakan, kebijakan itu diambil menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri menuliskan jika rapat secara virtual melalui video conference bagi anggota DPRD bisa dijadikan sebagai absensi kehadiran mengikuti rapat selama masa pandemi virus corona atau covid-19.
[irp]
[irp]
“Mengacu dari surat edaran dipandang perlu ada perubahan tata tertib. Itu opsi untuk ketika berhalangan hadir,” kata politisi PKB ini.
Sutikno menjelaskan, kebijakan itu memang dikeluarkan saat di tengah pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Namun, kebijakan itu bisa juga digunakan setelah pandemi dianggap selesai.
"Jangan di buat alasan untuk tidak hadir di rapat," ungkap anggota Komisi C DPRD Bojonegoro.
Rapat pembahasan perubahan tata tertib rapat DPRD Bojonegoro itu digelar pada Kamis (4/6/2020) di kantor DPRD Bojonegoro Jalan Trunojoyo. Dalam rapat ini dihadiri pimpinan DPRD, AKD dan seluruh fraksi. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah