KLIKJATIM.Com | Gresik - Kebijakan pelarangan terhadap warga Karangrejo, Kecamatan Manyar untuk berjualan di Pasar Sembayat, Kecamatan setempat yang merupakan bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 telah dicabut. Dengan begitu, aktivitas berdagang warga Karangrejo di pasar desa tetangga tersebut kembali diperbolehkan.
Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi bagi para pedagang. Utamanya warga Karangrejo karena desa tersebut merupakan zona merah, setelah ada (warga) yang terkonfirmasi positif Covid-19.
[irp]
Camat Manyar, Moh Nadlelah mengatakan, bahwa surat larangan berdagang bagi warga Karangrejo di Desa Sembayat sudah dicabut. Tapi, pedagang diminta mengurus surat kesehatan.
"Untuk akses jalan di Karangrejo (sempat ditutup, red) sejak kemarin juga sudah dibuka. Termasuk warga Karangrejo yang kulak ikan di Mengare sudah bisa berjualan di Pasar Desa Sembayat dengan surat kesehatan dari Puskesmas Sembayat dan pihak desa. Jadi, semuanya sudah beraktivitas normal," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/5/2020).
[irp]
Disinggung terkait warga Karangrejo yang positif Covid-19 berasal dari klaster pedagang di Pasar Pabean, Surabaya, hingga saat ini masih terus dilakukan tracing. Hari ini juga dilakukan rapid tes sesuai hasil tracing pasien positif Covid-19 di desa setempat.
Informasi yang dihimpun, jumlah pedagang di Pasar Sembayat asal Karangrejo ada sekitar 50 orang. Dan, mereka pun sudah mengurus surat kesehatan di puskemas maupun dari desa berdasarkan kebijakan terbaru.
"Nanti jam 02.00 dinihari warga sudah bisa jualan lagi," imbuh salah satu warga. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar