klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bandar Sabu Kediri Dibekuk di Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulungagung. (ist)
Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulungagung. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Imam Bahroni alias Kerok (42) Bandar narkoba asal Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dibekuk polisi. Dia dibekuk saat hendak mengantar pesanan sabu dan pil ekstasi di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 ons sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi. Barang bukti tersebut rencananya akan diantarkan kepada pemesan barang haram tersebut. Selain itu, mobil Nissan Grand Livina AG 1653 FA juga diamankan.

[irp]

“Tersangka kami amankan atas informasi dari masyarakat. Tersangka sebelumnya sempat mondar-mandir di Desa Srikaton,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (28/5/2020).

Dikatakan, saat itu tersangka mondar-mandir di desa saat jam malam. Warga yang berjaga menaruh curiga selanjutnya langsung melaporkan kepada polisi. Tak lama kemudian polisi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa tersangka.

“Saat ditangkap tersangka dalam kondisi setengah sadar akibat terpengaruh narkoba,” kata AKBP Eva Guna.

Sabu 2 ons dan 188 pil ekstasi yang diamankan itu jika diuangkan nilainya mencapai Rp 300 juta. Bahroni diketahui sebagai jaringan Bandar narkoba yang memasok dan beroperasi di wilayah Kediri dan Tulungagung.

[irp]

“Tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Eva Guna.

 Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (hen)

Editor :