KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan pengelola arisan Meow di Surabaya, Mourin Chienci Lintong (MCL), sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. MCL kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim sejak Kamis (5/11/2026).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah mengambil tindakan penangkapan sekaligus penahanan terhadap MCL setelah menemukan dasar untuk meningkatkan status hukumnya.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara maupun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Jules.
Kasus dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah enam orang melaporkan dugaan kerugian akibat mengikuti arisan MeAow. Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp4.075.221.000 atau lebih dari Rp4 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengelola diduga menawarkan sejumlah skema penghimpunan dana kepada masyarakat. Modus yang digunakan antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga penawaran dana pinjaman.
Dalam praktiknya, para korban diminta menyetorkan uang melalui transfer ke rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Namun, ketika memasuki waktu pembayaran sesuai kesepakatan, keuntungan maupun dana yang dijanjikan justru tidak diterima para peserta.
Penyidik kini masih menelusuri lebih jauh transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas arisan MeAow. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran dana sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Jules menegaskan, penyidik belum berhenti pada pemeriksaan terhadap tersangka MCL. Peran setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana tersebut akan terus didalami.
"Terkait dengan peran tentu akan didalami oleh penyidik keterlibatannya dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan penipuan maupun penggelapan arisan MeAow," jelasnya.
Di tengah penanganan perkara tersebut, Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Calon peserta diimbau untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas pengelola serta memastikan kejelasan mekanisme pengelolaan dana.
Kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan oleh aktivitas arisan MeAow, tetapi belum membuat laporan resmi, untuk segera menghubungi penyidik Polda Jatim.
Masyarakat yang hendak melapor diminta menyiapkan bukti-bukti pendukung, seperti bukti transfer, riwayat komunikasi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
"Kemudian juga yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan pihak yang merasa dirugikan selain dari yang sudah melaporkan kepada kami, agar dapat menginformasikan kepada rekan-rekan penyidik untuk dapat dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan, tentu dengan membawa bukti-bukti yang relevan dengan tindak pidana penipuan maupun penggelapan berkedok arisan MeAow," pungkas Jules.
Polda Jatim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam aktivitas arisan MeAow tersebut.
Editor : Ratno