klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Madiun Kota Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil LL, Ribuan Butir Obat Keras Disita

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama  menunjukkan barang bukti Pil Dobel L
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menunjukkan barang bukti Pil Dobel L

KLIKJATIM.Com | Madiun  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir pil yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli obat keras ilegal di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun.

"Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya di Madiun, Jumat.

Kasus pertama terungkap di Lapak Kembul Sari, Kelurahan Sukosari, Kota Madiun. Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial LU alias Mamex (28).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu botol putih berisi 1.034 butir pil berwarna putih dengan logo LL. Petugas juga menyita uang tunai sebanyak 10 lembar serta satu unit telepon genggam merek Vivo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi pembelian obat keras tersebut diketahui bernilai Rp1.650.000.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berlangsung di Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli pil LL secara daring dengan metode pembayaran dan penyerahan barang melalui sistem cash on delivery (COD).

Dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas lebih dahulu mengamankan M.S.F alias Waluyo (20). Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pria lainnya berinisial I.K alias Ketel (28).

Dari lokasi dan hasil pengembangan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 800 butir pil LL yang disimpan dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli serta 100 butir pil LL dalam kotak bungkus rokok. Petugas juga menemukan dua botol berisi pil LL masing-masing sebanyak 1.011 butir dan 992 butir.

Selain ribuan butir pil tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi serta dua unit telepon genggam merek Poco dan Realme.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dalam dua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor :