KLIKJATIM.Com | Sumenep – Niat baik memberikan pertolongan justru berujung petaka bagi Amsin (73), seorang warga lanjut usia di Kabupaten Sumenep, Madura. Sepeda motor kesayangannya raib dibawa kabur oleh seorang pria yang baru dikenalnya dengan modus berpura-pura meminta diantar.
Setelah sempat buron hampir setahun, kasus dugaan penggelapan dan pencurian yang terjadi di Kecamatan Saronggi tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sumenep. Petugas membekuk terduga pelaku berinisial MR (39), warga setempat, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
MR diringkus tanpa perlawanan saat berada di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan kehilangan yang dilayangkan korban sejak akhir tahun lalu.
Aksi kejahatan tersebut dialami korban pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang menjaga rumah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, didatangi terduga pelaku yang meminta tolong diantar untuk membeli makanan.
Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersebut. Namun di tengah jalan, arah perjalanan mendadak diubah oleh MR menuju ke wilayah Desa Saronggi. Keduanya sempat berhenti di sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, ketika korban hendak membeli rokok.
Perjalanan pun dilanjutkan kembali. Di tengah perjalanan, MR meminta mengemudikan sepeda motor, sementara korban duduk di boncengan belakang. Siasat tersebut ternyata menjadi awal petaka bagi korban.
Setibanya di lokasi tujuan di Saronggi, korban diminta turun dari kendaraan. Tanpa membuang waktu, MR langsung menggegas sepeda motor milik lansia tersebut dan langsung menghilang tanpa membawa kembali kendaraan korban.
Akibat kejadian itu, motor Honda Beat warna merah tahun 2012 bernomor polisi M-3902-WA milik korban raib. Total kerugian materiil yang ditanggung korban ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri, mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku. Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima jajarannya pada 13 November 2025.
"Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 13 November 2025, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku," terang Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026) petang.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi M-3902-WA yang sempat dibawa kabur pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR kini ditahan di Mapolresta Sumenep. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika menyangkut penyerahan kendaraan maupun barang berharga lainnya," imbau Kompol Bambang.
Editor : Fatih