klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli Akun WhatsApp dan Telegram, Raup Rp100 Juta

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik ilegal jual beli akun WhatsApp dan Telegram serta jasa promosi judi online yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja. Seorang pria berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari bisnis jual beli akun digital, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp100 juta. Sementara itu, nilai transaksi dari layanan promosi judi online yang dijalankannya mencapai Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujar Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/10/2026).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak 2023 dengan menggunakan dua modus berbeda.

Modus pertama dilakukan dengan memanfaatkan identitas kependudukan milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM. Data NIK dan nomor KK digunakan untuk mengaktifkan nomor telepon yang kemudian dipakai membuat akun WhatsApp dan Telegram.

Akun-akun tersebut selanjutnya diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi. Akun WhatsApp dijual seharga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dipasarkan dengan harga Rp1.000 sampai Rp3.000.

Dari praktik jual beli akun tersebut, DS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.

Kembangkan Jasa Promosi Judi Online

Selain memperjualbelikan akun digital, DS diduga mengembangkan bisnis jasa promosi judi online sejak November 2025. Untuk menjalankan aktivitas tersebut, tersangka memanfaatkan perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com yang dibuatnya sendiri.

Sistem itu digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp. Pelanggan cukup menyerahkan materi promosi dan daftar nomor telepon yang menjadi sasaran pengiriman pesan.

Selanjutnya, sistem akan mengirimkan pesan promosi secara otomatis ke nomor-nomor yang telah ditentukan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa DS diduga menjalin kerja sama langsung dengan administrator jaringan perjudian online yang beroperasi di Kamboja. Nilai transaksi dari aktivitas promosi tersebut mencapai Rp1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer rakitan, 13 telepon seluler, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U.

Polisi juga menyita dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

AKBP Daniel menyebutkan, ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE. Selain itu, tersangka juga terancam hukuman sembilan tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan ketentuan hukum lainnya yang disangkakan.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membuka saluran pengaduan masyarakat melalui nomor 08811043007.

Polisi juga membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik tersangka dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Editor :