KLIKJATIM.Com | Jember -Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember berinisial NK (20) asal Banyuwangi, kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Perkara yang dilaporkan terjadi saat korban menjalani Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur itu. Masih dalam tahap penyelidikan, sementara pihak kampus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
Saat itu, NK yang merupakan mahasiswi semester 7 asal Kabupaten Banyuwangi sedang tinggal sementara di sebuah rumah warga yang berada dekat lokasi kegiatan PLP.
Rumah tersebut disediakan secara cuma-cuma oleh warga karena korban berasal dari luar Kabupaten Jember dan membutuhkan tempat tinggal selama menjalani praktik lapangan.
Direktur LKBHI UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa korban disebut sudah tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Sekitar satu hingga satu setengah jam kemudian, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat berada sendirian di dalam kamar.
“Berdasarkan cerita yang disampaikan korban kepada kami, kejadian itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 01.00 sampai 01.30 WIB,” kata Zaenal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor LKBHI UIN KHAS Jember, Minggu (25/10/2026).
Dalam keterangan yang diterima pendamping, korban disebut sempat berteriak. Namun, kondisi lingkungan yang sepi membuat teriakan tersebut tidak terdengar oleh orang lain.
Setelah menyadari kejadian yang dialaminya, korban memeriksa kondisi rumah. Menurut Zaenal, berdasarkan cerita korban, tidak ditemukan kerusakan pada bagian rumah ataupun tanda-tanda kunci yang dirusak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum cukup untuk memastikan bagaimana orang yang diduga terlibat bisa masuk ke rumah.
“Menurut informasi yang disampaikan korban, orang yang diduga terlibat berjumlah satu orang. Namun, identitas dan statusnya belum kami ketahui secara pasti,” ujarnya.
Seluruh keterangan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan kepolisian. Karena itu, pihak pendamping menyerahkan pengungkapan peristiwa dan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut pada Rabu (21/10/2026).
Dalam penanganan awal, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSD dr. Soebandi Jember. Selanjutnya, pada Sabtu (24/10/2026), Unit Identifikasi bersama Resmob, piket Satreskrim Polres Jember, serta Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi yang dilaporkan.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban pada Senin (26/10/2026) di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
“Untuk saat ini proses perkara masih dalam tahapan penyelidikan,” kata Alfan.
Di luar penanganan oleh kepolisian, UIN KHAS Jember mengambil langkah pendampingan untuk membantu korban menghadapi proses hukum sekaligus memulihkan kondisi psikologisnya. Zaenal mengatakan, pimpinan kampus telah menugaskan LKBHI untuk memberikan bantuan setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut.
Menurut dia, korban masih mengalami tekanan psikis sehingga membutuhkan perhatian dan perlindungan. Kampus pun menyediakan tempat aman serta memberikan dispensasi khusus agar korban dapat menjalani pemulihan tanpa harus melanjutkan kegiatan PLP seperti mahasiswa peserta lainnya.
“Kampus memberikan dukungan penuh kepada korban. Kami memprioritaskan perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis agar korban bisa menjalani proses pemulihan,” ujar Zaenal.
Pendampingan psikologis dilakukan melalui kolaborasi LKBHI dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN KHAS Jember serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah. Kampus juga berkoordinasi dengan kepolisian agar perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Bendahara LKBHI UIN KHAS Jember sekaligus anggota tim kuasa hukum, Uul Faturohmah, mengatakan pihaknya turut menyiapkan langkah untuk memperjuangkan hak-hak korban dalam proses hukum. LKBHI berencana bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk untuk mengupayakan restitusi atau ganti kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkolaborasi dengan PSGA dan Biro Konseling Psikologi UIN KHAS Jember. Dalam proses hukum selanjutnya, kami juga berencana bersinergi dengan LPSK untuk mengupayakan restitusi bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Uul.
LKBHI juga berencana melibatkan lembaga mitra yang memiliki perhatian terhadap pendampingan perempuan korban kekerasan, salah satunya LP3A Fatayat.
Hingga Minggu (25/10/2026), polisi masih mendalami laporan tersebut dan belum menyampaikan identitas pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sementara itu, pendamping hukum menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dengan tetap mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, dan pemulihan korban.
Editor : Wahyudi