klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp367 Juta di Ponorogo Ditangkap

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dalam aksinya, kedua pelaku diduga menggasak perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp367 juta.

Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TD (33) dan DYI (23). Keduanya merupakan warga desa tetangga korban dan ditangkap di rumah masing-masing setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus pencurian tersebut diketahui korban, Etik Fitriani, setelah pulang dari pengajian. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi tempat tinggalnya berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya diketahui hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura berjualan sayur keliling. Cara tersebut digunakan untuk memantau lingkungan sekaligus mencari rumah yang ditinggalkan penghuninya.

"Setelah memastikan rumah korban kosong, pelaku masuk dengan merusak pintu belakang menggunakan sabit milik korban," ujar Damus saat memberikan keterangan di Ponorogo, Jumat.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik korban. Mereka kemudian meninggalkan lokasi setelah menguasai barang-barang tersebut.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku. Polisi selanjutnya menangkap keduanya di kediaman masing-masing.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah serta dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Catatan: Sebelum diterbitkan, sebaiknya pastikan kembali penyebutan pasal dan ancaman hukumannya sesuai dengan sangkaan resmi penyidik. Saya juga menggunakan istilah terduga pelaku untuk menjaga asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Editor :