KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas. Dua terduga pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keduanya diamankan polisi di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di sebuah minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.50 hingga 11.10 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernopol W-45**-FV di depan minimarket sebelum masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up.
Ketika keluar dari minimarket, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV, polisi melihat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban. Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan SH dan MP hingga keduanya berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, kedua terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm dan rekaman CCTV.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Hasil sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Kabupaten Gresik.
Sedikitnya enam lokasi masih didalami dan diverifikasi penyidik. Di antaranya minimarket di Randuagung dengan sasaran Honda Beat warna hitam, kawasan depan Kecamatan Kebomas dengan Honda Scoopy warna abu-abu, sebuah toko di Jalan Sunan Giri Kebomas dengan Honda Scoopy warna putih, minimarket di Jalan Jawa Gresik Kota Baru dengan Honda Beat merah hitam, toko elektronik di Jalan Panglima Sudirman dengan Honda Beat abu-abu, serta toko roti di kawasan GKB dengan Honda Vario warna hitam.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, mencocokkan keterangan dengan masing-masing tempat kejadian perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.
Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan langsung kendaraan hasil pengungkapan kasus tersebut kepada para korban di Mapolres Gresik.
Salah seorang korban, Amilia, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Ia mengaku bersyukur sepeda motornya kembali setelah sempat dicuri.
"Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya. Saya juga sudah mengunci kendaraan, tetapi masih berhasil dicuri. Semoga Polres Gresik selalu dalam keadaan sehat," ujarnya.
Selain kendaraan milik Amilia, polisi juga mengembalikan empat sepeda motor lainnya kepada korban dari sejumlah lokasi, yakni Balongpanggang, Kedamean, Panceng dan Kebomas.
Para korban, Asnan, Khoirul, Masyidul dan Mohamad Shodiq, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik atas pengungkapan kasus tersebut dan pengembalian kendaraan mereka.
"Terima kasih jajaran Kepolisian Resor Gresik sudah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motor kami. Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan untuk bekerja. Sepeda motor dikembalikan secara gratis," ungkap mereka.
Polres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum. Masyarakat diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana dapat melapor kepada kepolisian melalui layanan 110 maupun Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 081188002006.
Editor : Abdul Aziz Qomar