KLIKJATIM.Com | Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni FH (28) dan HYU (27). Keduanya diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.
Sepeda motor tersebut diparkir di area rest area dalam kondisi tidak dikunci setang. Sementara itu, kunci sepeda motor disimpan di dalam dashboard.
Saat mengikuti latihan, anak korban sempat mengambil minuman dari dalam jok sepeda motor. Namun, setelah latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, ia kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FH dan HYU. Dari tangan keduanya, polisi turut menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta tangkapan atau postingan Facebook yang diduga berkaitan dengan penjualan sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, yang mendampingi Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam penyampaian pengungkapan kasus tersebut, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” ujar Prasetyo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari kawasan Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP
Editor : Ratno