KLIKJATIM.Com | Sampang – Persoalan suara sound system berujung maut di Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial MD (26) diduga membacok mertuanya, Misnaji (50), hingga meninggal dunia.
MD kini telah diamankan polisi setelah sempat melarikan diri usai kejadian. Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkapnya di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, keberadaan terduga pelaku diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan," kata Eko dalam keterangan pers Kapolres Sampang, Senin (21/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, MD diduga menyerang Misnaji menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, leher sebelah kiri, serta kedua lengan. Misnaji kemudian meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang telah berlangsung sebelumnya.
"Informasinya sudah lama sakit hati," ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Menurut hasil penyelidikan polisi, persoalan kembali memanas ketika anak MD disebut tidak bisa tidur karena suara sound system yang diputar korban dengan volume keras.
MD kemudian meminta agar suara sound system tersebut dikecilkan. Namun, jawaban korban membuat pelaku tersinggung.
"Pelaku berusaha memberikan arahan agar dikecilkan suara sound system-nya, tapi korban memberikan jawaban yang membuat pelaku tersinggung," jelas Anang.
Pelaku kemudian mengambil parang yang berada di dekat korban dan menyerangnya hingga menyebabkan Misnaji meninggal dunia.
Setelah kejadian, MD meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaannya hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang yang terdapat bercak darah. Selain itu, polisi mengamankan jaket dan sarung milik korban yang juga terdapat bercak darah.
MD selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.
Editor : Abdul Aziz Qomar