klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perhutani Maafkan Petani Bojonegoro yang Tebang Dua Pohon Jati, Perkara Diproses Lewat Restorative Justice

avatar Akmal
  • URL berhasil dicopy
Suginanto berjabat tangan dengan perwakilan Perum Perhutani KPH Padangan usai kesepakatan perdamaian dalam penyelesaian perkara dugaan penebangan dua batang kayu jati. (Akmal/Klikjatim.com)
Suginanto berjabat tangan dengan perwakilan Perum Perhutani KPH Padangan usai kesepakatan perdamaian dalam penyelesaian perkara dugaan penebangan dua batang kayu jati. (Akmal/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Perkara dugaan penebangan dua batang pohon jati di kawasan hutan yang menjerat Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penyelesaian perkara itu ditempuh setelah Perum Perhutani KPH Padangan selaku pelapor memberikan pemaafan dan sepakat berdamai dengan Suginanto. Dalam kesepakatan tersebut, Suginanto mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro berkoordinasi dengan pihak Perhutani untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui RJ. Namun, pada pembahasan awal belum tercapai kesepakatan sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.

Pembahasan kembali dilakukan melalui koordinasi yang melibatkan unsur Forkopimda Bojonegoro, di antaranya pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Perum Perhutani.

Dari koordinasi tersebut, Perhutani menyatakan bersedia memberikan pemaafan kepada Suginanto.

“Didapati adanya kemauan dari Perum Perhutani untuk memberikan pemaafan kepada pelaku atas dugaan perkara penebangan pohon di kawasan hutan ini,” kata Cipto dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

Mediasi antara kedua pihak kemudian digelar pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pertemuan itu dihadiri Perum Perhutani KPH Padangan dan Suginanto yang didampingi keluarga serta pemerintah desa setempat.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat berdamai. Suginanto mengakui kesalahannya, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta mengembalikan barang bukti berupa kayu kepada pihak Perhutani.

“Di sana ada pemaafan yang diberikan oleh pihak Perum Perhutani. Kemudian ada itikad baik dari pelaku untuk mengakui kesalahan dan sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, serta adanya pengembalian terhadap barang bukti,” jelas Cipto.

Kesepakatan perdamaian itu kemudian dituangkan dalam surat perdamaian. Polisi saat ini masih melengkapi administrasi yang diperlukan untuk proses penghentian penyidikan sesuai mekanisme RJ.

Dengan demikian, perkara tersebut belum sepenuhnya dinyatakan dihentikan karena proses administrasi penghentian penyidikan masih berlangsung.

Cipto menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ bukan berarti membenarkan atau memberikan izin terhadap aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

Polisi tetap mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, agar tidak melakukan penebangan secara ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di kawasan kehutanan, agar tidak melakukan penebangan pohon pada kawasan hutan secara tidak sah ataupun tanpa izin,” tegasnya.

Menurut Cipto, kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan tetap penting untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.

Editor :