KLIKJATIM.Com | Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026).
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Khofifah dengan didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Dari pihak legislatif, dokumen persetujuan ditandatangani oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak bersama dua Wakil Ketua DPRD, yakni Sri Wahyuni dan Deni Wicaksono.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Perda ini hadir sebagai payung hukum yang kokoh untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur, selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Regulasi ini sekaligus mendorong pergeseran paradigma, di mana warga disabilitas tidak lagi dipandang sekadar penerima bantuan, melainkan sebagai subjek pembangunan yang mandiri dan setara.
“Alhamdulillah dalam proses diskusi yang panjang hingga mendapat kesepakatan bersama untuk menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi, namun Peraturan Daerah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan, dan tindakan nyata,” ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan bahwa pemenuhan hak disabilitas harus terintegrasi di seluruh tahapan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi. Prinsip ini mempertegas komitmen Jawa Timur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.
“Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah dengan tidak ada seorang pun yang tertinggal atau No One Left Behind. Kondisi disabilitas perlu akses terhadap ruang partisipasi yang dapat dirasakan setara untuk menentukan pilihan dan masa depannya,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memperkuat sinergi lintas sektor dengan merangkul dunia pendidikan, sektor swasta, lembaga masyarakat, hingga pemerintah kabupaten/kota. Implementasi konkret di lapangan mencakup penyediaan pendidikan inklusif, pelatihan vokasional, kewirausahaan, fasilitasi penempatan kerja, hingga peningkatan aksesibilitas layanan publik dan bantuan hukum.
Khofifah berharap koordinasi teknis bersama pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan optimal mengingat pelaksanaan di lapangan bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari sektor kesehatan hingga dunia kerja.
“Penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten dan kota mengingat banyak yang harus diimplementasikan seperti layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, lalu dunia kerja. Mudah-mudahan resonansi dan implementasi bisa dilakukan seluruh elemen di seluruh level,” pungkas Khofifah.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Editor : Fatih