klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mahasiswa Jember Mengaku Diancam Video Intim Disebar, Usai Kenalan Dengan Boti Lewat MiChat

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Kuasa hukum korban saat melapor ke SPKT Polres Jember
Kuasa hukum korban saat melapor ke SPKT Polres Jember

KLIKJATIM.Com | Jember  -Seorang mahasiswa di Kabupaten Jember, melaporkan dugaan ancaman penyebaran video intim ke SPKT Polres Jember, Senin (21/9/2026). Ancaman tersebut disebut terjadi setelah korban bertemu dengan seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzan Bakri, mengatakan perkara tersebut bermula ketika kliennya berkomunikasi dengan seseorang melalui aplikasi yang dikenal sebagian pengguna sebagai aplikasi hijau.

Dalam komunikasi itu, sosok yang menjadi lawan bicara korban disebut mengaku sebagai perempuan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel di Jember.

Namun, korban disebut baru mengetahui saat pertemuan. Bahwa sosok tersebut merupakan laki-laki. Pihak kuasa hukum menyebut sosok itu sebagai laki-laki dengan perilaku feminin dan menggunakan istilah "boti".

"Merasa ditipu karena yang dipesan itu perempuan. Tetapi ternyata setelah itu ternyata laki-laki dan itu boti," kata Fauzan saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.

Menurut Fauzan, persoalan kemudian berkembang ketika korban disebut mendapat paksaan melakukan aktivitas seksual. Saat korban menolak, terlapor diduga mengancam menyebarkan video intim yang sebelumnya dikirimkan korban.

"Ketika dia tidak melakukan itu, video dia intimnya akan disebarkan ke sekolah, ke kampus dan lain-lain," ujarnya.

Ancaman tersebut disebut membuat korban mengalami tekanan. Dalam kondisi itu, korban akhirnya menuruti permintaan terlapor pada pertemuan pertama.

Namun setelah pertemuan tersebut, dugaan tekanan kembali terjadi. Terlapor disebut kembali meminta korban melakukan aktivitas serupa.

Korban kemudian memilih mencari bantuan hukum dan mendatangi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jember. Dari pendampingan tersebut, korban kemudian dibawa untuk melaporkan perkara itu ke kepolisian.

"Dia mau bermain satu kali. Kemudian yang kedua kalinya dipaksa lagi untuk bermain, kemudian dia melaporkan ke LKBHMI Cabang Jember dan kami mendampingi hari ini," kata pria yang juga Direktur Bidang Kajian Riset dan Advokasi LKBHMI Cabang Jember itu.

Ia menjelaskan, kejadian pertama berlangsung beberapa waktu sebelum laporan dibuat. Sementara itu, pertemuan berikutnya disebut telah direncanakan dalam waktu dekat.

"Kalau kejadian itu jauh-jauh hari, cuma kalau yang rencana kedua ini, itu akan dilakukan besok. Nah, sebelum besok ini, maka kita melakukan pelaporan untuk bagaimana prosesnya itu secara hukum bisa dilakukan," jelasnya.

Pihak LKBHMI kemudian memilih melapor ke polisi sebelum rencana pertemuan berikutnya berlangsung. Langkah tersebut ditempuh agar dugaan ancaman dan tindakan lain yang dialami korban dapat ditangani melalui proses hukum.

Dalam laporan itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada polisi. Di antaranya percakapan korban dengan terlapor melalui aplikasi, foto terlapor, serta keterangan seorang teman yang disebut mengetahui kejadian tersebut.

Pertemuan korban dengan terlapor disebut berlangsung di Hotel Cendrawasih, Jember. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terlapor diketahui berasal dari Kabupaten Bondowoso.

Fauzan juga menyebut korban tidak melakukan pembayaran dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, pertemuan sejak awal ditawarkan secara gratis.

Identitas lengkap korban maupun terlapor belum dipublikasikan. Pihak LKBHMI menyatakan perkara tersebut kini diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"Harapan kami kepada Polres Jember, pelaku segera ditangkap kemudian ditindak sebagaimana proses hukum dengan profesional," kata Fauzan.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Polres Jember mengenai status laporan, hasil penyelidikan, maupun langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan hukum yang berlaku.

Editor :