klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beras dan Garam Rp7,8 Miliar Ditemukan dalam 15 Kontainer yang Dilaporkan Ammonium Chloride

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Direktur Utama TPS, Ali Sodikin (paling kiri) turut hadir dalam Press Conference Bea Cukai pada Selasa (22/9) di TPS. (Dok/TPS)
Direktur Utama TPS, Ali Sodikin (paling kiri) turut hadir dalam Press Conference Bea Cukai pada Selasa (22/9) di TPS. (Dok/TPS)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan dugaan penyimpangan dalam importasi 15 kontainer yang dilaporkan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade. Dari pemeriksaan, petugas justru menemukan beras dan garam dengan total berat mencapai 413.450 kilogram.

Penindakan dilakukan terhadap importasi milik PT TI yang berasal dari Maxwell Protein, India. Dalam dokumen kepabeanan, barang tersebut diberitahukan sebagai Ammonium Chloride sebanyak 8.250 bag dengan berat total 412.500 kilogram.

Nilai pabean barang yang diberitahukan mencapai Rp894,06 juta dengan total pembayaran pajak impor sebesar Rp120,69 juta.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dengan dokumen kepabeanan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui analisis dan pendalaman oleh petugas Bea Cukai.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.

Dari pemeriksaan fisik terhadap 15 kontainer, petugas menemukan dua jenis barang yang berbeda dari pemberitahuan dalam dokumen.

Barang pertama berupa beras sebanyak 4.049 bag dengan berat mencapai 202.450 kilogram. Sedangkan barang lainnya berupa butiran putih sebanyak 4.220 bag dengan berat 211.000 kilogram.

Sampel butiran putih tersebut kemudian diperiksa di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) antara 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering. Selain itu, ditemukan kandungan KIO3 antara 24,88 hingga 28,85 mg/kg.

Hasil tersebut mengidentifikasi barang sebagai garam.

Sementara itu, sampel lainnya berdasarkan hasil pengujian laboratorium dinyatakan sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian jenis maupun jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang untuk kepentingan proses penyidikan.

Total barang yang diamankan terdiri dari 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,853 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menyebut, dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan modus misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

Dalam praktik tersebut, informasi mengenai jenis, jumlah atau keterangan lain yang wajib dicantumkan dalam dokumen kepabeanan tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya diimpor.

“Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam,” kata Agus.

Meski demikian, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan langkah hukum terhadap importir dan pihak-pihak terkait.

Dalam perkara tersebut, importir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan dalam pengawasan lalu lintas barang dari luar negeri.

Bea Cukai menegaskan sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengawasi arus barang lintas negara serta mencegah praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Editor :