KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Sidoarjo mengama kan JR (56). Warga Kecamatan Taman Sidoarjo ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan seks bertiga atau threesome terhadap anak di bawah umur. Ironisnya korban merupakan anak serta keponakan dari pacarnya, MT (41).
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan kasus tersebut terungkap setelah JR dan seorang perempuan berinisial MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD," kata Rohmawati.
Menurut Rohmawati, hubungan JR dengan MT telah berlangsung sejak sekitar 2021. Polisi menduga JR kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mendekati anak MT yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dugaan perbuatan terhadap korban berinisial AU berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Polisi menyebut lokasi kejadian antara lain di dalam mobil milik tersangka, penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dihendaki diizinkan oleh MT," ujar Rohmawati.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain berinisial L yang masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu AU. Dugaan tindak pidana terhadap L disebut terjadi sekitar 2024.
Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi ibu korban. Polisi juga menduga MT mengetahui dan membiarkan perbuatan tersebut.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban," jelas Rohmawati.
JR dan MT kemudian diamankan warga pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Taman. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Editor : Ratno