klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bobol Toko Bangunan di Menganti, Residivis Gondol Uang Rp40 Juta

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik – Uang tunai sekitar Rp40 juta raib dari sebuah toko bangunan di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang residivis pencurian berinisial SL (26).

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik di tempat indekosnya kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, aksi tersebut baru diketahui pemilik toko, H. Suprapto (54), keesokan paginya saat hendak membuka toko.

"Saat toko dibuka, korban mendapati laci meja dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit sudah lenyap," ujar Arif.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tersangka beraksi seorang diri. SL diduga berjalan kaki dari tempat indekosnya menuju toko bangunan tersebut.

Sesampainya di lokasi, tersangka memanfaatkan tumpukan bata ringan untuk memanjat tembok bagian samping barat galangan. Ia kemudian masuk ke area toko tanpa merusak pintu utama.

Di dalam toko, SL mengambil uang yang disimpan di laci meja dan sebuah kaleng biskuit. Setelah itu, tersangka keluar melalui jalur yang sama dan kembali ke tempat indekosnya.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk polisi untuk mengidentifikasi pelaku.

Petunjuk lain diperoleh dari dua saksi, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, yang bekerja di tempat cucian mobil di depan toko. Pada Sabtu (12/9/2026) siang, keduanya mengenali ciri-ciri pria yang terekam CCTV.

Mereka mengaku sempat melihat seorang pria dengan ciri-ciri wajah dan pakaian yang mirip dengan orang dalam rekaman CCTV pada malam terjadinya pencurian.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada korban hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Menganti. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.

"Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka SL berhasil diamankan di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Arif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, kaleng biskuit warna kuning, jaket hoodie hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta ponsel Redmi 15C warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

SL diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Kini, ia kembali menjalani proses hukum atas dugaan pencurian tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Menganti mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp Lapor Kapolres Gresik/Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor :