KLIKJATIM.Com | Gresik – Ratusan sopir dump truk di Kabupaten Gresik meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan raya. Mereka menilai aturan tersebut justru berpotensi membuat pengemudi terburu-buru karena harus mengejar batas waktu operasional.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perhubungan menerapkan pembatasan operasional truk pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, khususnya terkait manajemen lalu lintas.
Keluhan itu disampaikan para sopir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk "Mas Sopir Ganteng". Kegiatan yang diikuti komunitas pengemudi truk dan pelaku UMKM pengolahan batu kapur atau dolomit tersebut berlangsung di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
Perwakilan sopir, Bangi, mengatakan pembatasan waktu membuat pengemudi harus mengejar waktu agar dapat menyelesaikan perjalanan maupun proses bongkar muat sebelum portal dan lokasi bongkaran ditutup.
"Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena ngejar target. Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah enggak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar," kata Bangi.
Menurut dia, keberadaan sopir angkutan barang juga tidak bisa dilepaskan dari aktivitas pembangunan di Gresik. Karena itu, ia berharap pemerintah mencari pola pengaturan yang tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan tanpa menghambat aktivitas para pengemudi.
"Padahal tanpa adanya sopir, pembangunan di Gresik itu enggak ada," tegasnya.
Selain persoalan jam operasional, pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit juga menyampaikan kendala terkait legalitas usaha, khususnya perizinan gudang pengolahan hasil tambang skala home industry.
Edi, mantan pengemudi yang kini mengelola gudang pengolahan hasil tambang PT Polowijo, mengatakan sejumlah pelaku usaha kecil masih kebingungan memenuhi persyaratan perizinan. Kondisi tersebut membuat mereka khawatir ketika menjalankan aktivitas usaha.
"Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Gudang-gudang kecil seperti kami sering terkendala masalah perizinan dan sering ada indikasi penggerebekan. Bagaimana caranya kami selaku UMKM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar perizinan ini dipermudah?" ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mengatakan persoalan angkutan galian C perlu diselesaikan dengan membangun kesadaran dan ketertiban berlalu lintas.
Ia menilai pengemudi truk tidak semestinya selalu dipandang negatif. Menurutnya, banyak sopir yang bekerja dengan tertib untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Hari ini banyak sopir truk seng ganteng-ganteng dan tertib, ternyata dipadakno karo seng gak tertib. Melalui sosialisasi Perda ini, kita ingin membangun persepsi yang baik bahwa sopir truk di Gresik adalah pejuang keluarga yang tertib aturan dan ramah," ujarnya.
Terkait pembatasan jam operasional, Syahrul mengatakan kebijakan tersebut muncul karena banyaknya keluhan masyarakat mengenai keselamatan lalu lintas, terutama pada jam padat ketika aktivitas sekolah dan perkantoran berlangsung.
"Saya banyak menerima masukan dari masyarakat, khususnya orang tua yang mengantar anak sekolah dan orang berangkat kantor. Jam 05.30 sampai jam 07.30 WIB itu jam rawan. Ini kan namanya kebijakan, sifatnya dinamis dan bisa dievaluasi. Kita mengatur yang satu untuk keselamatan, tapi tidak meninggalkan yang lain," katanya.
Karena itu, Syahrul mendorong adanya titik temu antara kepentingan keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan pekerjaan para sopir. Dalam pertemuan tersebut, muncul kesepakatan sementara terkait usulan penyesuaian waktu operasional.
Untuk pagi hari, armada diusulkan mulai melintas pukul 07.30 WIB. Sementara pada sore hari, pembatasan diusulkan berlaku pada pukul 16.00-18.00 WIB, saat aktivitas lalu lintas masyarakat mulai meningkat.
"Pokoke lek wonten problem nopo mawon, ayo diomongno sing enak. Lek misale aturan niku memang dirasa tidak berpihak kepada panjenengan, selagi kita bisa nyari jalan tengah, ayo dicari jalan tengahnya. Ketika aturan wis disepakati, ya kita semua harus komitmen untuk mematuhi," tandasnya.
Sementara terkait persoalan perizinan gudang pengolahan hasil tambang, Syahrul menyatakan DPRD akan membantu mempertemukan pelaku UMKM dengan instansi terkait.
Ia berencana meminta tim perizinan turun langsung ke lokasi untuk mengetahui kendala yang dihadapi para pemilik gudang. Pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam proses pendampingan tersebut.
"Nanti insya Allah kita terjunkan tim dari Perizinan. Dari teman-teman UMKM nanti saya minta tim Perizinan untuk datang, nanti difasilitasi Pak Kades agar tahu kendalanya apa. Apakah butuh UD, CV, atau harus PT, nanti didampingi langsung agar usahanya legal dan nyaman buat berusaha," pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar