KLIKJATIM.Com | Lamongan — Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama tim gabungan terus memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai tanpa izin. Dalam operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar pada Senin (14/9), petugas menyita sebanyak 9.680 batang rokok ilegal dari sejumlah titik di wilayah Lamongan.
Operasi skala daerah ini melibatkan personel gabungan dari Pemkab Lamongan, meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Perekonomian dan SDM Setda, yang bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik serta Kejaksaan Negeri Lamongan.
Penyisiran dilakukan secara serentak di empat wilayah, yaitu Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari hasil penindakan di lapangan, temuan barang bukti terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan total 7.220 batang, disusul Kecamatan Laren sebanyak 1.400 batang, dan Kecamatan Sarirejo sebanyak 1.060 batang. Sementara itu, pemeriksaan di Kecamatan Kembangbahu tercatat nihil.
Target utama operasi ini mencakup berbagai modus pelanggaran aturan cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga pemakaian pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh rokok ilegal yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan tegas ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.
Melalui penegakan hukum secara berkelanjutan ini, Pemkab Lamongan bersama aparat penegak hukum berharap dapat memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor : Fatih