klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kades di Banyuwangi Ditahan Polresta Malang, Diduga Tipu Pelajar Rp150 Juta

avatar Apriliana Devitasari
  • URL berhasil dicopy
Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, berinisial AS (34), ditahan di Mapolresta Malang Kota
Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, berinisial AS (34), ditahan di Mapolresta Malang Kota

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, berinisial AS (34), ditahan di Mapolresta Malang Kota sejak 1 September 2026 terkait kasus dugaan penipuan beasiswa kedokteran di China. Penahanan tersebut membuat jabatan kepala desa untuk sementara kosong.

AS diduga menawarkan program beasiswa kedokteran di China kepada seorang pelajar asal Malang. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Pemkab Banyuwangi kini menunggu kepastian status hukum AS dari kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa Kenjo.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polresta Malang Kota atas arahan Bupati Banyuwangi. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai status hukum kepala Desa Kenjo.

“Jadi kami sudah berkirim surat, tinggal menunggu jawabannya nanti seperti apa,” kata Bramuda, Jumat, 11 September 2026.

Menurutnya, informasi resmi mengenai status hukum AS diperlukan sebagai dasar bagi Pemkab Banyuwangi untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan kepala desa. Hingga kini, belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala Desa Kenjo.

Sementara itu, pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kenjo masih mendapat dukungan dari Pemerintah Kecamatan Glagah agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan.

Selain kasus dugaan penipuan yang kini ditangani Polresta Malang Kota, AS sebelumnya juga pernah menjalani proses pembinaan menyusul temuan Inspektorat Banyuwangi terkait administrasi dan keuangan desa.

Bramuda menegaskan, persoalan yang ditangani Inspektorat tersebut berbeda dengan perkara pidana yang sedang dihadapi AS. Temuan administrasi dan keuangan desa dapat diselesaikan melalui tindak lanjut pemerintah desa terhadap hasil reviu Inspektorat.

Pemkab Banyuwangi selanjutnya akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan setelah memperoleh jawaban resmi dari kepolisian. Pemerintah daerah memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kenjo tetap berjalan meski kepala desa sedang menjalani proses hukum.

Editor :