KLIKJATIM.Com | Jember — Ketua Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ), Jumantoro, mengaku terkejut usai perusahaan miliknya, CV Jamantara, diberhentikan sebagai Pelaku Usaha Penyalur (PUD) pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pemberhentian tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Jumantoro mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Jumantoro, yang telah mengelola distribusi pupuk bersubsidi sejak 2007, menerima surat pemberhentian dari pihak produsen pada Selasa (1/9/2026). Surat bernomor 28039/A/HM/C0701/ET/2026 itu tertanggal 31 Agustus 2026.
Jumantoro menyatakan tidak mempermasalahkan pemutusan kemitraan tersebut. Namun, ia keberatan dengan narasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya dicopot akibat menunggak pajak hingga Rp800 juta.
“Saya kaget tiba-tiba menerima surat pemecatan. Awalnya saya diam, tetapi di medsos beredar isu saya dipecat gara-gara tunggakan pajak Rp800 juta,” ujar Jumantoro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, selama 17 tahun menjadi distributor pupuk, dirinya tidak pernah menerima teguran keras terkait pelanggaran tata kelola. Meski dalam surat resmi disebutkan adanya pelanggaran, pihak produsen tidak memperincinya.
“Di surat itu tertulis ada pelanggaran. Tapi pelanggaran yang mana, saya tidak tahu,” lanjutnya.
Mengenai pesan berantai yang menyudutkan perusahaannya, Jumantoro meminta agar isu pemecatan tidak dibumbui tuduhan tanpa bukti.
“Saya legowo diberhentikan, tetapi jangan diisukan macam-macam. Kami selalu memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tupoksi sebagai penyalur yang ditugasi Pupuk Indonesia,” tegasnya.
Soroti Momentum Pemberhentian
Di sisi lain, Jumantoro menyoroti kejanggalan dari segi waktu (timing). Keputusan tersebut keluar di tengah masifnya kritik yang ia layangkan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember, salah satunya penolakan rencana utang daerah sebesar Rp786 miliar.
Selain itu, ia juga aktif menyuarakan dugaan korupsi di Jember, termasuk dugaan penyelewengan bantuan sosial program Pokmas Jawa Timur yang telah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, ia enggan berspekulasi lebih jauh tanpa bukti riil.
“Saya tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi saya juga tidak bisa menutup mata terhadap waktu terjadinya pemberhentian ini,” ucapnya.
Dampak pada Karyawan
Keputusan ini berdampak langsung pada operasional CV Jamantara. Jumantoro terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 20 karyawannya.
Ia menilai persoalan ini bukan sekadar urusan pribadinya, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja yang menggantungkan nasib dari mata pencaharian tersebut.
Meski diterpa masalah, Jumantoro memastikan akan tetap vokal mengawal kepentingan petani.
“Jika memang saya bersalah dalam menjalankan usaha, tunjukkan kesalahannya dan buka buktinya. Jangan membangun opini seolah-olah saya diberhentikan karena masalah operasional usaha,” pungkasnya.
Pihak Pupuk Indonesia—holding BUMN yang membawahi produsen dan distribusi pupuk nasional—belum memberikan keterangan resmi terkait pencopotan CV Jamantara maupun isu tunggakan pajak yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.
Editor : Fatih