klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tim Siber Polres Madiun Ringkus Residivis Spesialis Penipuan Love Scamming

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun berhasil menghentikan aksi AWN (28), pelaku penipuan bermodus love scamming.
Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun berhasil menghentikan aksi AWN (28), pelaku penipuan bermodus love scamming.

KLIKJATIM.Com | Madiun – Pelarian AWN (28), seorang spesialis pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan daring (online), akhirnya terhenti di tangan Tim Siber Satreskrim Polres Madiun pada Kamis (3/9/2026). Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, tersebut dibekuk usai menguras uang para korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang terperdaya tipu muslihat pelaku melalui aplikasi kencan Bumble.

Dalam menjaring korbannya, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai tenaga ahli IT di salah satu bank BUMN kawasan Solo. Setelah berhasil membina hubungan dan meraih kepercayaan korban, pelaku secara bertahap meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih.

"Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban," terang AKP Agung Hartawan.

Penyelidikan mendalam yang dilancarkan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun akhirnya membuahkan hasil. Meski dikenal licin, kerap berpindah lokasi di kawasan Kota Solo, serta sempat berupaya melarikan diri saat penggerebekan, petugas berhasil meringkus AWN tanpa kendala berarti. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta serta dua unit telepon seluler.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AWN merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan. Pelaku kemudian beralih ke modus love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform kencan digital seperti Bumble, Tinder, dan Boo.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban yang berhasil teridentifikasi berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya, hingga Klaten, dengan total estimasi kerugian mencapai Rp139 juta.

Atas perbuatannya, tersangka AWN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Editor :