KLIKJATIM.Com | Sumenep – Persoalan utang piutang di internal keluarga berujung pada proses hukum. Seorang oknum guru SDN Tanah Merah 2 Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, berinisial YS, dilaporkan ke Polsek Saronggi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, Moh. Suri (69).
Peristiwa pilu tersebut terjadi di kediaman korban pada Senin (31/8/2026) pagi. Insiden bermula saat Suri menanyakan kejelasan pengembalian uang pinjaman senilai Rp20 juta kepada YS. Uang tersebut mendesak dibutuhkan oleh Suri untuk membiayai perawatan medis atas penyakit yang dideritanya.
Keponakan korban, Sutariyah (56), mengungkapkan bahwa korban sudah berulang kali menagih haknya, namun tak kunjung mendapatkan kepastian.
"Korban kembali berusaha meminta utang ke anaknya senilai Rp20 juta untuk berobat. Sudah sering ditagih, tapi pelaku tidak gubris. Kadang sering maki-maki korban," ujar Sutariyah saat mendampingi korban merujuk perawatan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Pada hari kejadian, percekcokan tak terhindarkan. YS yang diduga datang bersama saudaranya, WH, disinyalir melakukan tindakan kekerasan dengan memiting tangan kiri korban hingga terluka dan berdarah, serta memukul bagian wajah korban hingga memar.
Akibat kejadian tersebut, kondisi fisik Suri yang sebelumnya sudah lemah akibat riwayat sakit makin memburuk, sehingga harus dilarikan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep guna mendapatkan penanganan medis intensif.
Tak terima atas perlakuan tersebut, pihak korban resmi membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan YS ke Mapolsek Saronggi.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan adanya pengaduan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya benar, Polsek Saronggi telah menerima laporan penganiayaan. Kejadiannya kemarin. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang ada," tegas Ipda Ach. Putrawardana, Rabu (2/9/2026).
Kepolisian memastikan akan menangani perkara dugaan penganiayaan dalam keluarga ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku
Editor : Fatih