KLIKJATIM.Com | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, meminta pemerintah memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh PT Agrinas Palma Nusantara tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Mafirion menyoroti masih adanya gesekan di sejumlah daerah, termasuk Riau, yang dipicu persoalan hak warga dan masyarakat adat dalam pengelolaan lahan oleh perusahaan mitra yang ditunjuk Agrinas.
Menurut Mafirion, langkah negara mengambil alih aset perkebunan yang dinilai ilegal di dalam kawasan hutan merupakan kebijakan yang tepat. Namun, penguasaan aset tersebut tidak serta-merta membuat aktivitas perkebunan di atas lahan tersebut menjadi legal.
“Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Karena itu, legislator asal Riau tersebut meminta pemerintah melakukan audit dan verifikasi hukum secara menyeluruh terhadap perkebunan yang dikelola Agrinas. Pemeriksaan mencakup status kawasan, riwayat perizinan, hingga pihak-pihak yang selama ini mengusahakan lahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya paradoks dalam penegakan hukum, terutama ketika lahan yang sebelumnya dinyatakan bermasalah kemudian dikelola oleh badan usaha milik negara.
Mafirion juga meminta pemerintah membedakan penanganan perkebunan milik korporasi besar dengan kebun masyarakat yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan warga.
“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” tegasnya.
Ia menilai penugasan kepada Agrinas seharusnya tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit dan penerimaan negara. Pengelolaan aset tersebut harus sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola agraria.
Menurutnya, pembenahan tersebut harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat serta aspek keberlanjutan lingkungan.
Mafirion berharap pemerintah dapat memastikan setiap proses pengelolaan lahan sitaan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga kebijakan penertiban kawasan hutan tidak justru melahirkan konflik agraria maupun persoalan hukum baru di kemudian hari.
Editor : Abdul Aziz Qomar