KLIKJATIM.Com | Jember – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat yang bersifat tertutup di lingkungan DPRD Kabupaten Jember telah diatur secara resmi dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2024.
Penegasan tersebut disampaikan guna merespons polemik terkait larangan bagi sejumlah wartawan untuk meliput rapat awal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada Senin (27/7/2026).
Widarto yang memimpin langsung rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh rapat DPRD bersifat terbuka. Namun, aturan tata tertib memberikan ruang bagi rapat tertentu untuk dinyatakan tertutup berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 104 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2024, rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum memang wajib dilaksanakan secara terbuka. Sementara rapat lainnya dapat dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan forum.
"Sebetulnya di banyak DPRD lain juga biasa saja, ada rapat yang sifatnya terbuka dan ada yang tertutup. Di tata tertib kita juga sudah diatur. Yang wajib terbuka itu rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum," kata Widarto saat dikonfirmasi di Jember, Selasa (28/7/2026).
Widarto menambahkan, DPRD Jember sejauh ini tetap berkomitmen terhadap transparansi informasi publik. Informasi maupun dokumen KUA-PPAS tetap dapat diakses oleh awak media maupun masyarakat umum usai pembahasan berlangsung.
"Selama ini kita sangat terbuka. Informasi apa pun silakan ditanyakan. Dokumen KUA-PPAS juga kalau teman-teman wartawan ingin membaca, monggo, ada di ruangan saya," ungkapnya.
Mengenai keluhan wartawan yang tidak diperkenankan meliput jalannya rapat, Widarto menganggap dinamika pemberitaan tersebut sebagai hal wajar berdasarkan pengalaman yang dialami wartawan di lapangan. Namun, ia berharap semua pihak dapat memahami karakter serta aturan tata tertib yang mengikat pada jenis-jenis rapat tertentu.
Di luar polemik sifat rapat, Widarto membeberkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memanfaatkan momentum pembahasan awal KUA-PPAS APBD 2027 untuk menyuarakan empat poin usulan strategis bagi Pemkab Jember.
Prioritas pertama, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekaligus peta jalan (roadmap) penyelesaian status 8.344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemkab Jember diminta memberikan kepastian kuota pengangkatan berkala serta peningkatan kesejahteraan agar tidak ada lagi pegawai yang digaji di bawah Rp1 juta per bulan.
"Harus ada roadmap yang jelas. Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi bagian dari yang memproduksi kemiskinan akibat menggaji pegawainya terlalu rendah," tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.
Prioritas kedua berkaitan dengan dorongan alokasi anggaran penanganan sampah yang lebih besar. Langkah ini didasari hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2025 yang menilai pengelolaan sampah di Jember masih rendah, sehingga Pemkab perlu memperkuat infrastruktur pengelolaan dan pemilahan sampah organik dari sumbernya.
Prioritas ketiga menekankan pentingnya peningkatan porsi APBD untuk pembangunan infrastruktur desa. Hal ini mendesak dilakukan mengingat adanya pemangkasan dana desa, sehingga pembangunan fasilitas dasar di tingkat desa membutuhkan sokongan APBD agar tidak semakin tertinggal.
Prioritas keempat berupa dukungan terhadap wacana pemberian insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah kategori Desil 1, serta pembebasan PBB untuk lahan pertanian yang masuk dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Seluruh poin usulan tersebut dipastikan akan menjadi materi pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemkab Jember hingga penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD TA 2027.
Editor : Fatih